Tanah Anda Punya Sertifikat Ganda, Ini yang Harus Dilakukan!

SERTIFIKAT : Sertifikat tanah --FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com- Pemilik tanah merasa tenang karena telah memegang sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan sah, namun tiba-tiba muncul pihak lain yang mengklaim tanah tersebut dengan sertifikat serupa. Dengan itupula artinya sertifikat tanah yang anda miliki ganda atau mempunyai dua sertifikat yang sama. 

Masalah sertifikat tanah ganda merupakan kondisi di mana dua sertifikat tanah dikeluarkan untuk satu objek tanah yang sama, tetapi para pemegang hak merupakan orang yang berbeda dan sering kali melibatkan proses hukum yang rumit.

Situasi seperti ini bukan hanya membingungkan, tetapi juga memicu kekhawatiran besar bagi pemilik tanah. Kondisi ini dapat mengakibatkan sengketa hak atas tanah karena kedua sertifikat tersebut menunjukkan klaim yang saling bertentangan.

 

Jika mengalami masalah sertifikat ganda, berikut langkah-langkah yang bisa diambil, dikutip dari laman Halo JPN Kejaksaan RI:

1. Verifikasi dan penelitian fakta

Jika Anda merasa dirugikan, segera bawa permasalahan sertifikat ganda ini ke Kantor Pertanahan setempat. Kantor Pertanahan ATR/BPN akan melakukan penelitian dan verifikasi atas tanah yang memiliki sertifikat ganda tersebut untuk menemukan bukti yang valid mengenai status tanah.

BACA JUGA: Ingin Dirikan Alfamart Sendiri, Segini Modal yang Dibutuhkan

2. Sengketa pengadilan

Bila kedua pihak yang memiliki sertifikat tanah yang sah berbeda tidak dapat menyelesaikan sengketa melalui jalur administratif di Kantor Pertanahan maka kasus ini dapat dibawa ke Pengadilan. Dengan mengajukan gugatan pembatalan sertifikat ganda ke PTUN dengan pihak Tergugat adalah kantor pertanahan/ BPN serta Tergugat Intervensi yaitu pihak yang memiliki sertifikat ganda lainnya.

Pengadilan akan memeriksa bukti-bukti yang ada dan mengeluarkan putusan hukum untuk menetapkan siapa yang berhak atas tanah tersebut. PTUN nanti yang memutuskan yang mana sertifikat ganda dan harus dibatalkan. Jika ternyata salah satu sertifikat sah dan yang lainnya hasil kesalahan administratif atau pemalsuan. Kantor Pertanahan akan mengklarifikasi dan memastikan bahwa tanah tersebut tercatat dengan benar di dalam sistem pertanahan nasional.

Jangka waktu penyelesaian sertifikat tanah hak milik ganda, tidak ada aturan terkait berapa lama jangka waktu penyelesaian sertifikat tanah ganda tersebut di pengadilan. Jika proses itu masuk gugatan ke PTUN, maka perlu dihitung mulai dari PTUN, Pengadilan Tinggi TUN sampai kasasi di Mahkamah Agung yang dapat memakan waktu hingga 2  tahun atau lebih. Selama proses penyelesaian sengketa, pastikan Anda menjaga status quo tanah, misalnya dengan memastikan tidak ada pihak lain yang melakukan pembangunan atau aktivitas di atas tanah tersebut. Hal ini untuk mencegah terjadinya kerugian lebih lanjut.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan