Tak Lagi Analog, Kantor Pertanahan Lebong Terbitkan Sertifikat Elektronik

Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong--IST/RK

Radarkoran.com - Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong telah memberlakukan sistem elektronik dalam penerbitan sertifikat tanah. Artinya sertifikat yang diterbitkan tidak lagi berupa analog melainkan sertifikat elektronik.

Di tahun 2025 ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong mendapatkan kuota sebanyak 1.800 sertifikat tanah elektronik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Seksi Pengendalian Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong, Adi Fahriadi Ritonga, SH, menyampaikan bahwa kebijakan penerbitan sertifikat elektronik tersebut telah diberlakukan sejak Juli 2024 lalu. 

"Saat ini, penerbitan sertifikat tanah, baik melalui program PTSL maupun redistribusi, sepenuhnya menggunakan format elektronik," ungkapnya.

Adi menjelaskan bahwa hingga saat ini, BPN Kabupaten Lebong telah menerima kuota untuk program PTSL sebanyak 1.800 sertifikat. Namun, untuk program redistribusi, pihaknya masih menunggu informasi terbaru mengenai jumlah kuota yang akan diberikan di tahun 2025.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2024, Kabupaten Lebong mendapatkan kuota redistribusi sebanyak 950 sertifikat. 

BACA JUGA:Pendaftaran Bujang Semulen 2025 Dimulai Akhir Februari

Meski kini penerbitan dilakukan secara elektronik, sertifikat tanah analog yang telah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku. 

"Masyarakat yang sudah memiliki sertifikat tanah dalam bentuk fisik tidak perlu menggantinya dengan sertifikat elektronik," jelas Adi.

Sertifikat elektronik ini dinilai lebih praktis dan memudahkan pemilik tanah dalam mengakses informasi properti mereka.

Dengan adanya sistem barcode, pemilik tanah dapat langsung mengecek lokasi dan luas tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat diunduh di perangkat seluler. 

"Setelah melakukan pemindaian barcode, masyarakat bisa melihat posisi tanah mereka secara digital," tambahnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan