Kenali, Ciri-ciri Jebakan Arisan atau Investasi Bodong

Jumat 28 Jun 2024 - 10:00 WIB
Reporter : Novrian Hidayat
Editor : Candra Hadinata

BACA JUGA:Kerugian Arisan Bodong di Curup Capai Rp 2 Miliar, Uangnya Untuk Jalan - jalan ke Luar Kota dan Luar Negeri

4. Berbadan hukum yang tidak jelas

Tawaran investasi bodong biasanya berasal dari lembaga yang tidak jelas badan hukumnya. Tidak ada keterangan bahwa lembaga tersebut berupa Perusahaan Terbuka (PT), persekutuan komanditer (CV), firma, yayasan, dan lain sebagainya.

5. Tidak memiliki izin

Ciri yang paling gampang dari investasi bodong adalah tidak adanya izin pengelolaan investasi dari OJK. Terkait dengan hal ini, masyarakat bisa menanyakan langsung kepada OJK untuk memastikan apakah investasi yang akan diikuti memiliki izin dari OJK atau tidak melalui layanan konsumen OJK (1500-655). Ketika tidak ada izin, bisa dipastikan skema investasi yang dijalankan adalah investasi ilegal.

Kategori :