Baru 18 Desa di Bengkulu Tengah Cairkan Dana Desa Tahap II TA 2025

PENCAIRAN : Di Kabupaten Bengkulu, pencairan Dana Desa Tahap II baru dilakukan oleh 18 desa dari total 142 desa. --ILUSTRASI

Radarkoran.com - Hingga memasuki pertengahan Agustus 2025, pencairan Dana Desa (DD) tahap II di Kabupaten Bengkulu Tengah terus bergulir. Tapi, sampai akhir pekan lalu baru 18 desa saja yang sudah melakukan pencairan. Jumlah ini masih jauh dari total 142 desa di daerah tersebut. Diketahui pula, sudah ada 6 desa lainnya yang menunggu proses pencairan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Plh. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Tengah Saidina Akasa, SE, MM mengungkapkan, bahwa 18 desa yang sudah menerima pencairan dana desa tahap II TA 2025 tersebar di berbagai kecamatan. 

Antara lain Desa Arga Indah I, Air Napal, Pungguk Ketupak, Margo Mulyo serta Lubuk Unen. Kemudian Desa Kelindang, Padang Burnai, Paku Haji, Ujung Karang, Batu Raja, Pematang Tiga, Pematang Tiga Lama, Senabah, Genting Dabuk, dan Desa Genting. 

BACA JUGA:TPP ASN Bengkulu Tengah Dibayar Bulan Depan, Jika...

Sedangkan 6 desa yang masih menunggu proses pencairan di KPPN yakni Desa Susup serta Pagar Agung Kecamatan Merigi Sakti. Kemudian Desa Padang Siring serta Taba Lagan Kecamatan Semidang Lagan. Selanjutnya Desa Pulau Panggung dan Padang Ulak Tanjung di Kecamatan Talang Empat. Lalu Desa Kertapatih Mudik Kecamatan Pagar Jati serta Desa Tanjung Dalam Kecamatan Pondok Kubang. 

"Dinas PMD Bengkulu Tengah mengimbau semua desa yang belum mengajukan pencairan DD tahap II, supaya secepatnya menyelesaikan pekerjaan tahap pertama. Dengan begitu, pembangunan dan kegiatan desa tahap II tahun 2025 ini bisa segera direalisasikan," sampai Saidina.

Dia menerangkan, pencairan DD tahap II tahun 2025 memiliki beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi pemerintah desa. Secara umum, persyaratan ini meliputi laporan realisasi dan capaian keluaran tahap I. Kemudian dokumen-dokumen terkait penggunaan DD untuk program yang telah ditentukan seperti BLT-Dana Desa, ketahanan pangan, dan penanganan stunting. 

Berikut adalah poin-poin penting terkait persyaratan pencairan Dana Desa tahap II TA 2025:

1. Laporan Realisasi dan Capaian Keluaran Tahap I

- Laporan realisasi penyerapan Dana Desa tahap I minimal 60 persen.

- Laporan capaian keluaran Dana Desa tahap I minimal 40 persen. 

2. Dokumen Pendukung Penggunaan Dana Desa (Jika ada)

- Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes: Menjelaskan penggunaan Dana Desa untuk tahun anggaran 2025.

- Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang Penetapan KPM BLT-Desa: Jika Dana Desa digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan