Baru 18 Desa di Bengkulu Tengah Cairkan Dana Desa Tahap II TA 2025

PENCAIRAN : Di Kabupaten Bengkulu, pencairan Dana Desa Tahap II baru dilakukan oleh 18 desa dari total 142 desa. --ILUSTRASI
- Rencana Penggunaan Dana Desa: Rencana penggunaan Dana Desa secara keseluruhan dan untuk tahap I/II.
- Laporan Realisasi serta Capaian Output Dana Desa: Laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahun sebelumnya, serta capaian output dari program yang dijalankan.
3. Dokumen Terkait Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)
- Akta Pendirian Badan Hukum KDMP atau Bukti Pengajuan ke Notaris: Jika ada program pembentukan KDMP.
- Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa: Pernyataan komitmen untuk modal awal pembentukan KDMP.
4. Dokumen Tambahan
- Surat Permohonan Pencairan: Surat permohonan pencairan Dana Desa dari Kepala Desa melalui Camat.
- Surat Rekomendasi Camat dan Berita Acara: Surat rekomendasi dari Camat dan Berita Acara hasil verifikasi dari tim kecamatan.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak: Surat pernyataan dari Kepala Desa terkait penggunaan Dana Desa.
- Dokumen Pendukung Lainnya: Sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku, misalnya dokumen terkait tagging desa layak salur via aplikasi OM-SPAN.
5. Mekanisme Pencairan
- Kepala Desa mengajukan permohonan pencairan Dana Desa kepada Bupati/Walikota melalui dinas yang menangani pemberdayaan masyarakat desa.
- Bupati/Walikota memverifikasi kelengkapan dokumen dan mengunggahnya ke aplikasi OM-SPAN milik Kementerian Keuangan.
- Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan diterima oleh sistem OM-SPAN, Dana Desa tahap II dapat dicairkan.
6. Hal Penting untuk diperhatikan