BPN Bengkulu Tengah Mulai Telusuri Lahan HGU Terbengkalai

BERADA : Kantor ATR/BPN Bengkulu Tengah yang berada di jalan lintas Bengkulu Tengah - Kota Bengkulu, tepatnya di Desa Ujung Karang Kecamatan Karang Tinggi, Bengkulu Tengah. --CANDRA/RK
Radarkoran.com - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah menindaklanjuti kebijakan Kementerian ATR/BPN RI, mengenai
penertiban tanah terlantar atau terlantar. Salah satu langkah yang dilakukan, melakukan pendataan terhadap lahan Hak Guna Usaha atau HGU sejumlah perusahaan atau badan hukum yang ada di wilayah setempat.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bengkulu Tengah, Ir. Kristian Edy Walujo mengatakan, saat ini pendataan terhadap lahan terbengkalai di perusahaan yang memiliki HGU sudah mulai dilaksanakan oleh panitia C. Ia menuturkan, dalam pendataan ini pihaknya melaksanakan pendataan dan juga melihat fakta yang sebenarnya di lapangan. Kemudian, lahan terbengkalai di kawasan HGU itu nantinya dapat diambil oleh negara serta dimanfaatkan untuk kepentingan yang lain.
"Pendataan terkait lahan terbengkalai di perusahaan yang memiliki HGU sudah mulai kami lakukan. Pendataan dilakukan oleh tim C. Setiap lahan terlantar atau terbengkalai yang berada di kawasan HGU, nantinya bisa diambil oleh negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan yang lain," paparnya.
BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan, Kejari Bengkulu Tengah Dapat Dukungan Ketua Komisi II
Lebih lanjut dia mengatakan, penertiban lahan terbengkalai tidak semerta-merta dilakukan begitu saja. Setelah dinyatakan masuk kategori terlantar, Tim Panitia C dari ATR/BPN akan memberikan teguran terlebih dahulu. Teguran yang dimaksdu mulai dari teguran pertama, teguran kedua dan teguran ketiga. Apabila hingga teguran ketiga tidak ada juga tindaklanjut dari pihak perusahaan bersangkutan, maka lahan terbengkalai tersebut dikembalikan ke negara untuk dimanfaatkan untuk penggunaan lainnya.
"Semua ini dilakukan, tentu agar pemanfaatan lahan dapat menjadi maksimal. Kalau memang tidak dimanfaatkan, maka sayang sekali. Sebab lahan itu bisa digunakan oleh badan hukum yang lain. Nanti pasti ada kebijakan lain dalam penanganan persoalan ini," terangnya.
Terkait teknis dan waktu pelaksanaan penertiban lahan terlantar, tambah Kristian, pihaknya belum mendapatkan petunjuk maupun instruksi dari Menteri ATR dan BPN RI. Hanya saja kebijakan penertiban tanah terlantar ini disampaikan dengan maksud agar masyarakat serta badan hukum atau perusahaan untuk memanfaatkan lahan secara optimal dan jangan disia-siakan.
Hal itu tertuang dalam pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menyatakan jika semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial dan mengamanahkan agar bidang tanah yang dikuasai oleh masyarakat, badan hukum maupun pemerintah itu agar seyogyanya dimanfaatkan dengan baik.
Baik itu dengan cara ditanami dengan buah-buahan, disewakan atau digunakan untuk keperluan lainnya. Begitu pula dengan aset milik pemerintah, semuanya juga harus terpetakan untuk menghindari konflik kedepannya.
"Pada intinya, kita harus menyikapi sesuai dengan aturan yang ada. Bukan berarti main paksa ambil tanah masyarakat. Namun tetap perlu diidentifikasi dan inventarisasi terlebih dahulu," pungkasnya.