Radarkoran.com - KPU Kabupaten Lebong menargetkan proses pencocokan dan penelitian atau coklit data pemilih Pilkada 2024 tuntas pada minggu kedua Juli 2024.
Terlebih hingga Rabu 3 Juli 2024, proses coklit data pemilih di Kabupaten Lebong secara keseluruhan sudah mencapai 83,95 persen. Dari 82.643 pemilih yang menjadi sasaran petugas Pantarlih, sebanyak 69.382 pemilih sudah tuntas dicoklit dan menyisakan 13.261 pemilih lagi.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Lebong, Rio Arianugraha, SP mengatakan pihaknya sudah menginstruksikan jajaran PPK, PPS hingga Pantarlih untuk memaksimalkan Coklit data pemilih agar target itu bisa dicapai.
Selanjutnya sisa waktu yang ada akan dimaksimalkan untuk perbaikan maupun melengkapi data pendukung yang diperlukan.
BACA JUGA:Sambut Tahun Baru Islam, Pemkab Lebong akan Gelar Pawai 1 Muharam
"Coklit sendiri berakhir pada 24 Juli 2024. Namun kami targetkan minggu kdeua Juli sudah tuntas. Selanjutnya sisa waktu yang ada akan dilakukan untuk meneliti, memperbaiki hingga melengkapi data pendukung yang diperlukan, " sampai Rio.
Dilanjutkan Rio data hasil coklit tersebut selanjutnya akan dicocokkan dan diteliti kemudian dilakukan pemuktahiran untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara atau DPS Pilkada 2024.
DPS akan terus disempurnakan lewat tahapan-tahapan yang ada pada PKPU 7 tahun 2024 seperti Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap atau DPT.
"Setelah DPT pun masih ada prosesnya lagi, intinya kami tidak akan membiarkan hak pilih masyarakat Lebong hilang, " tambah Rio.
Diketahui proses Coklit data pemilih Pilkada 2024 ini masih akan berlangsung hingga 24 Juli 2024. Yaitu dengan menyondingkan DPT pada Pemilu 2024 dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kemendagri. Dalam pelaporannya, Pantarlih akan menggunakan aplikasi Sidalih dan e-Coklit yang sudah disiapkan.
BACA JUGA:Bupati Kopli Dijadwalkan Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 27 Kades
Rio berharap masyarakat dapat bekerjasama dengan baik saat didtangi oleh petugas Pantarlih dengan menunjukkan KTP, KK maupun Identitas Kependudukan Digital (IKD).
"Hasilnya nanti akan divalidasi, kemudian dimuktahirkan dan dikomperensipkan, " tukasnya.