Radarkoran.com - Guru prioritas satu atau P1, merasa dijebak saat seleksi PPPK 2021. Bukan tanpa dasar, itu lantaran mereka leluasa melamar di sekolah negeri yang ada guru honorer induknya. Hanya saja ketika mereka lulus passing grade (PG), tiba-tiba ada regulasi turun sehingga P1 banyak tersisa karena yang diprioritaskan guru honorer negeri.
Dewan Pembina Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI), Heti Kustrianingsih menegaskan, selain dijebak, P1 juga merasa kena prank karena janji pemerintah untuk memprioritaskan mereka tidak terbukti. Karena, pada seleksi PPPK 2022, P1 digeser Prioritas tiga (P3). Seperti diketahui, P3 merupakan guru honorer negeri yang mengabdi di atas 3 tahun, belum pernah ikut seleksi atau tidak lulus PG PPPK 2021.
"Ya jujur saja, P1 ini merasa dijebak. Karena, saat seleksi PPPK 2021 tidak ada aturan yang melarang melamar di sekolah negeri yang ada honorer induk," kata Heti Kustrianingsih dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi X DPR RI, Kamis 04 Juli 2024.
Ia melanjutkan, setelah tahun 2023 baru ada perubahan-perubahan yang signifikan. "Kita kasih kepada Kemendikbudristek. Mudah-mudahan seleksi PPPK 2024, guru P1 tetap diprioritaskan," sampai Heti.
BACA JUGA:P1 di Sekolah Swasta Merana, Regulasi PPPK Dinilai Hanya Berpihak kepada Honorer
Sebagai upaya melindungi P1, FGHNLPSI mengajukan 6 tuntutan kepada pemerintah melalui Komisi X DPR RI. Berikut ini tuntutannya:
1. Memohon agar status guru P1 baik guru negeri maupun swasta sebanyak 14.070 tetap menjadi prioritas satu (P1) sebagai prioritas utama untuk diakomodasi seluruhnya pada seleksi PPPK 2024 tanpa tes kembali dan dituangkan dalam regulasi.
2. Memohon disamakan dari segi kenaikan pangkat dan juga untuk jenjang karier antara PPPK dan PNS.
3. Memohon sebelum seleksi PPPK 2024 dimulai diadakan rakor kembali oleh Panselnas agar bisa membantu untuk mendesak Pemda untuk menambah formasi PPPK guru.
4. Memohon agar menghapus kontrak ASN PPPK dan otomatis diperpanjang sesuai dengan usia masa pensiun.
5. Memohon agar ASN PPPK diperbolehkan mutasi dengan kriteria tertentu.
BACA JUGA:Soal Nasib P1 pada PPPK 2024, Honorer Silakan Cermati Penjelasan Dirjen Nunuk
6. Pada masa transisi ASN terkait munculnya UU ASN, berakibat banyak PPPK yang direkrut sudah berusia tua (bahkan lebih dari tahun). Untuk itu mohon dipertimbangkan, berdasarkan terhitung mulai tanggal (TMT) Dapodik dan pertimbangkan lainnya, sekalipun pensiun di status tenaga ahli muda, tetap bisa bertugas sampai usia 60 tahun dan berhak mendapatkan uang pensiun dengan formulasi apa pun.