KEPAHIANG RK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang menginstruksikan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) diwajibkan memfasilitasi masyarakat terdaftar sebagai pemilih.
Lantaran saat ini proses pendataan untuk pemilih masih berlangsung dalam hal ini, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). PPK dan PPS didorong melakukan sosialisasi sehingga masyarakat bisa terdaftar sebagai pemilih.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, S.Sos menyampaikan, sepanjang tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilaksanakan, pihaknya sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 112.132 tersebar di 8 kecamatan dan 526 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Walaupun DPT sudah ditetapkan, lanjut Anthaka, pendataan pemilih dilakukan kembali khusus DPTb. "Sekarang prosesnya perekapan DPTb, dengan itupula masih ada kesempatan bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih untuk bisa terdaftar," kata Anthaka.
Masih dengan Anthaka, untuk memastikan apakah masyarakat sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum, dilakukan pengecekan melalui Website cek DPT Online. "Masyarakat bisa melakukan pengecekan secara langsung dengan membuka Website Cek DPT Online. Selanjutnya langsung diisikan NIK dan di situ bisa diketahui apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Ketika sudah terdaftar, seluruhnya lengkap, seperti di TPS mana harus mencoblos atau menyalurkan hak suaranya ketika Pemilu nanti," sampai Anthaka.
BACA JUGA:Disdukcapil Kepahiang Targetkan Perekaman KTP-el 2.063 Pemilih Pemula
Sebaliknya jika belum terdaftar sebagai pemilih, masyarakat bisa langsung melaporkan kepada PPK/PPS di wilayahnya masing-masing. Untuk tahapan DPTb sendiri akan berakhir hingga 7 Februari mendatang. "Intinya pastikan terdaftar sebagai pemilih. Kalau belum terdaftar, laporkan ke PPK PPS di wilayahnya masing-masing. Perlu diketahui, masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih masyarakat dibuktikan dengan administrasi kependudukan," pungkasnya. (and)