Radarkoran.com - Tunggakan Pajak Bumi, Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu hampir tembus angka Rp 1 miliar atau tepatnya diangka Rp 840 juta. Tunggakan yang hampir menembus Rp 1 miliar itu adalah tunggakan PBB-P2 pada Tahun Anggaran (TA) 2023, yang tersebar di sejumlah desa yang ada Kabupaten Kepahiang.
Objek PBB-P2 yakni masyarakat, sifatnya wajib untuk membayar setiap tahun PBB-P2 maupun tunggakannya. Jika tidak dibayar atau dilunasi maka dapat berujung ke Jaksa Kejari Kepahiang.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kepala Bidang Pendapatan, Amarullah Mutaqin, SE, MAP menyampaikan, pihaknya sejauh ini tidak mengetahui apa yang menjadi penyebab PBB-P2 menunggak sebanyak itu. Padahal, setiap tahun PBB-P2 terus dilakukan penagihan oleh petugas. Bahkan objek PBB-P2 bisa langsung melakukan pembayaran.
"Mekanisme penagihan sudah kita lakukan, tapi memang tunggakan masih saja terjadi setiap tahunnya. Untuk tahun 2023 lalu tunggakan mencapai Rp 840 juta dan itu wajib dibayar oleh masing-masing wajib pajak," kata Amar, Jumat 12 Juli 2024.
BACA JUGA:Pungut PBB-P2 Tahun 2024, BKD Kepahiang Sebar 55 Ribu SPPT
Dipaparkannya, terhadap tunggakan PBB-P2 yang mencapai Rp 840 juta Tahun 2024 ini akan dilakukan penagihan. Penagihan yang dilakukan pihaknya akan dilaksanakan sebanyak 2 kali terhadap objek PBB-P2. Jika tidak juga dibayar, maka akan dilakukan kerja sama penagihan dengan Kejari Kepahiang melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).
Kepada objek PBB-P2 yang menunggak, pihaknya tetap mengimbau supaya dilakukan pembayaran. Jika tidak, siap-siap kerja sama dengan Kejari Kepahiang melalui SKK akan dilaksanakan.
"Harapan kita objek pajak bisa melakukan pembayaran PBB-P2 setiap tahunnya. Karena PBB-P2 yang dibayarakan wajib pajak juga untuk pembangunan di Kabupaten Kepahiang," demikian Amar.
BACA JUGA:BKD Kepahiang: Utang PBB-P2 TA 2023 Rp 840 Juta
Jumlah Realisasi dan piutang PBB-P2 di Kabupaten Kepahiang
No Kecamatan Target Realisasi
1. Kepahiang Rp 685 juta Rp 384 juta
1. Kabawetan Rp 197 juta Rp 177 juta
2. Tebat Karai Rp 177 juta Rp 127 juta
3. Seberang Musi Rp 121 juta Rp 67 juta