BENGKULU RK - APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2024 pada 7 November 2023 lalu telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Akan tetapi hingga saat ini evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum kunjung tuntas dilakukan.
Terkait hal ini Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, SIP, MM meminta agar jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar dapat mempertanyakan kepada pemerintah pusat alasan belum turunnya evaluasi APBD tahun anggaran 2024 Provinsi Bengkulu.
"Kita minta kawan-kawan tim anggaran pemerintah daerah untuk mempertanyakan secara langsung kepada Kementrian Dalam Negeri terhadap evaluasi APBD tersebut," ungkap Edwar, Jumat (8/12).
Edwar menyebut, dari hitungan dari pihak Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu seharusnya evaluasi APBD sudah diterima pada 30 November 2023, namun hingga saat ini belum kunjung diterima juga.
"Seharusnya tanggal 30 November 2023 sudah kita terima dan bahas apa saja yang menjadi evaluasi untuk dikoreksi dari Kemendagri," imbuhnya.
Disisi lain, ditanya terkait kemungkinan apa yang menjadi evaluasi/catatan yang perlu dikoreksi dalam APBD tahun anggaran 2024, Edwar menyebut kemungkinan terkait pembiayaan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) atau hibah Pemilu kepala daerah.
BACA JUGA:Harga Gabah Naik, Kesejahteraan Petani Dipertanyakan
"Kemungkinan terkait NPHD dengan KPU, ketika tidak sesuai dengan edaran Mendagri maka itu yang akan kita evaluasi. Kalau yang lain insyaallah tidak ada, aman," sampainya.
Lebih lanjut, Edwar berharap evaluasi APBD tahun anggaran 2024 Provinsi Bengkulu dapat segara diterima, sehingga program, kegiatan dan realisasi anggaran dapat segera dipercepat.
"Mudah-mudahan dalam minggu ini evaluasi sudah diterima, sehingga diawal-awal Januari 2024 realisasi APBD ini sudah bisa dilaksanakan," tutupnya.