Apakah Anda Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih Pilkada 2024? Cek Disini

Minggu 14 Jul 2024 - 20:01 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Diketahui, Pantarlih sudah menuntaskan Coklit pemilih 100 persen di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Sesuai dengan jadwal Coklit yang dilakukan KPU Kabupaten Kepahiang, Coklit masih berlangsung hingga 25 Juli mendatang. 

Karena itu masyarakat di daerah ini sebagai pemilih, dingatkan jika belum terdaftar sebagai pemilih, silakan untuk melapor ke PPS, PPK ataupun ke Bawaslu Kepahiang. Selain itu, diminta memastikan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum, dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui website yang telah disediakan KPU Kepahiang. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos mengatakan, berhubungan dengan Pantarlih yang sudah melakukan Coklit 100 persen, masyarakat Kabupaten Kepahiang harus benar-benar memastikan sudah terdaftar sebagai pemilih Pilkada 2024 atau belum. 

Masyarakat Kepahiang atau penduduk Kabupaten Kepahiang yang memiliki administrasi kependudukan lengkap yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), ataupun KTP harus terdaftar sebagai pemilih.

BACA JUGA:Di Kepahiang Ada 2.623 Pemilih Pemula Masuk Daftar Coklit

"Kami mengimbau untuk memastikan, apakah anda sudah terdaftar sebagai pemilih Pilkada 2024 atau belum. Jangan sampai Pantarlih selesai Coklit, namun ternyata masih ada masyarakat belum terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada tahun," kata Mirzan, Minggu 14 Juli 2024. 

Cara membuktikan apakah sudah terdaftar jadi pemilih atau belum, dapat dilakukan dengan mengecek apakah stiker bukti Coklit sudah tertempel di rumah atau belum, apakah sudah didatangi Pantarlih atau belum. Selain itu masyarakat juga bisa melakukan pengecekan secara secara langsung dengan membuka website 'https://cekdptonline.kpu.go.id/'. Dari situ nantinya terlihat jelas, apakah sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih. 

"Silakan dicek dari sekarang, ya jangan sampai sudah mendekati proses pencoblosan nantinya baru mengetahui belum terdaftar jadi pemilih. Jika diketahui 

dari sekarang belum terdaftar sebagai pemilih, dapat segera melapor ke PPS atau ke PPK, ataupun Bawaslu," jelas Mirzan. 

Untuk diketahui ada 429 Pantarlih di Kabupaten Kepahiang melakukan Coklit pemilih dengan menggunakan aplikasi E-Coklit. Coklit dilaksanakan dari 24 Juni lalu hingga 25 Juli mendatang. Sebagai data acuan, Coklit menggunakan aplikasi E-Coklit yang dilakukan Pantarlih ini, memakai data yang diterima KPU dari Mendagri berupa DP4 yang disandingkan dengan DPT terakhir. 

Hasil dari Coklit yang dilakukan Pantarlih dengan menggunakan aplikasi E-Coklit inilah nantinya akan menjadi acuan KPU Kepahiang dalam menetapkan total pemilih di Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Coklit Data Pemilih di Provinsi Bengkulu Sudah 91 Persen

Aplikasi E-Coklit sendiri merupakan aplikasi yang digunakan untuk memudahkan atau meringankan kerja Pantarlih di Pilkada 2024 ini.

Aplikasi E-Coklit adalah aplikasi yang didalamnya sudah terdapat data base pemilih. Dalam pelaksanaan Coklit, Pantarlih hanya melakukan pencocokan data pemilih saja, untuk memastikan kebenarannya.

Jika masih terjadi kesalahan nama serta lainnya maka akan langsung dilakukan perbaikan. Begitu juga kalau belum terdaftar sebagai pemilih, maka akan dilakukan penginputan dengan menggunakan aplikasi E-Coklit.

Kategori :