Yang dimaksud pasal 34, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial maupun perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.
"Untuk menjalankan pasal 34 ayat (1) UUD 1945 dan ketentuan STAATSBLAAD1922 Nomor 522 dan pasal 123 ayat (2) HIR yang menyebutkan kuasa atau wakil negara memerintahkan dalam suatu perkara perdata adalah JPN, makanya kami melakukan penegakan hukum tersebut," jelas Kajari.
LKS Ujan Mas merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan akte pendirian Yayasan Hidayatullah Ujan Mas Atas Nomor : 1 tanggal 10 November 2020 dan disahkan berdasarkan putusan MenkumHam Nomor AHU-0021316.AH.01.04 tahun 2020 tanggal 11 November.
LKS Ujan Mas Atas memiliki kegiatan pengasuhan anak yang terdaftar di Dinsos Provinsi Bengkulu dengan nomor register 14.02.1104 2023 tanggal 11 April 2023.
"Penegakan hukum yang kita lakukan agar anak tersebut dapat tumbuh dan berkembang sebagaimana mestinya, dapat terpenuhi pendidikan, kesehatan maupun kebutuhan-kebutuhan yang lainnya, sampai dewasa di bawah asuhan wali Musliyanto selaku Ketua LKS Hidayatullah Ujan Mas," demikian Kajari.
Sementara itu, Ketua LKS Musliyanto menceritakan, pada 6 Februari 2022 lalu pihaknya dititipkan anak usai 12 hari dengan kondisi memprihatinkan dan masih dalam keadaan lemah.
Pihaknya pun merasa iba, langsung menerima tawaran mengasuh dan merawat anak tersebut hingga saat ini.
"Ditawari anak dan itu amanah. Tugas kami di LKS memang membina anak-anak kurang mampu. Ketika ditawarkan, kami bismillah saja dan Insya Allah kami siap," cerita Musliyanto.