Bukti Lunas PBB-P2 Jadi Syarat Urus Dokumen Administrasi di Kelurahan Pensiunan

Lurah Pensiunan Erwanda, S.Sos--SUHAIMI/RK

Radarkoran.com- Kelurahan Pensiunan, Kecamatan Kepahiang resmi mewajibkan masyarakat melampirkan bukti lunas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebagai salah satu syarat dalam pengurusan berbagai dokumen administrasi di tingkat Kelurahan.

Lurah Pensiunan, Erwanda,S.Sos menyampaikan kebijakan ini menjadi bagian dari strategi Kelurahan Pensiunan dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Dengan keharusan menyampaikan bukti lunas PBB-P2, wajib pajak diharapkan patuh melaksanakan kewajibannya.

"Ini adalah salah satu upaya kami untuk meningkatkan kesadaran warga dalam membayar PBB-P2. Hanya saja masih dikecualikan bagi warga yang benar-benar tidak mampu atau miskin " sampai Erwanda, pada Kamis 19 Juni 2025. 

Erwanda juga mengatakan, kewajiban melampirkan bukti lunas PBB-P2 sebagai syarat pengurusan dokumen administrasi tersebut telah termuat dalam SE Bupati Kepahiang yang diterima pihaknya. 

BACA JUGA: Pelanggan PLN Kepahiang Bisa Ajukan Ganti Meteran Listrik: Dari Token ke PascaBayar, Ini Syarat

BACA JUGA: Puluhan Kopdes Merah Putih di Kepahiang Belum Berbadan Hukum

"Lunas PBB-P2 diberlakukan sebagai syarat pengurusan dokumen administrasi mulai diberlakukan secara bertahap di seluruh wilayah RT/RW. Kami optimis target PBB-P2 dapat dengan penerapan ini nantinya," tutup Erwanda .

Untuk diketahui Kelurahan Pensiunan dengan 940 objek pajak. Berarti nilai pendapatan dari pajaknya Rp 65.882.656 ditahun 2025. Pembayaran ada secara langsung melalui RT/RW dan ada juga melalui pihak Bank.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan