Dititipi Anak yang Baru Berusia 12 Hari
KEPAHIANG RK - Kejari Kepahiang tidak hanya menjalankan tugas penegakan hukum seperti kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tindak Pidana Umum (Pidum). Tapi juga melakukan penegakan hukum sosial kepada masyarakat dalam hal selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Buktinya, melalui penegakan hukum oleh JPN, permohonan perwalian anak yang diajukan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Hidayatullah Ujan Mas dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kepahiang, Jumat (8/12).
Kajari Kepahiang, Ika Mauluddhina, MH didampingi oleh Kasi Datun, Erwina Mea Dimatnusa, MH serta Jaksa Ari mengatakan, setelah melalui serangkaian persidangan permohonan perwalian anak dikabulkan. Permohonan perwalian yang diajukan ke PA langsung melalui JPN.
"Jumat 8 Desember, kami dari Kejari Lepahiang melakukan kegiatan penegakan hukum yang dilaksanakan oleh JPN Kejari Kepahiang. PA Kepahiang mengabulkan permohonan perwalian anak yang diajukan oleh JPN Kejari Kepahiang berdasarkan putusan Nomor 183/Pdt P/2023/PA Kepahiang tanggal 8 Desember 2023," sampai Kajari.
Dalam putusan PA Kepahiang, sambung Kajari Ika, mengabulkan permohonan pemohon serta menetapkan mengangkat LKS Hidayatullah Ujan Mas diwakili Musliyanto selaku Ketua LKS, sebagai wali dari anak sebut saja A yang berjenis kelamin laki-laki. Permohonan perwalian anak ini didaftar ke PA Kepahiang 15 November 2023 yang diwakili JPN Kejari Kepahiang.
"Untuk penegakan hukum yang dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari LKS Ujan Mas Kabupaten Kepahiang dengan nomor 10/LKS-HUMA/11/2023 tanggal 6 November," tambah Kajari.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kajari, sebagaimana UUD 1945 dalam pasal 34 ayat (1) mengamanatkan kewajiban negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar.