Radarkoran.com - Sat Lantas Polres Kepahiang Polda Bengkulu mulai melakukan operasi Patuh Nala Tahun 2024. Operasi Patuh Nala digelar Sat Lantas Polres Kepahiang selama 14 hari ke depan, dari 15 Juli hingga 28 Juli 2024 mendatang. Dengan itupula kepada pengendara, baik sepeda motor ataupun mobil yang melintas di Kabupaten Kepahiang harus melengkapi atribut kendaraan serta surat-surat kendaraan yang dikendarai.
Untuk diketahui, ada 12 kesalahan atau kelalaian pengendara kendaraan yang menjadi target oprasi pada operasi patuh nala 2024. Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Lantas, Iptu. Bole Susanja, M.Si menerangkan, operasi patuh nala 2024 mulai dilaksanakan kepada setiap pengendara kendaraan. Terlepas dari itu, pada saat mengendarai kendaraan memang dituntut untuk mematuhi peraturan lalu-lintas. Oleh sebab itu, pengendara yang melanggar jangan menyalahkan pihak kepolisian jika ditindak petugas.
"Masyarakat Kepahiang ketika berkendara harus mengutamakan keselamatan dengan mematuhi peraturan lalulintas. Ini sejalan dengan operasi patuh nala Tahun 2024 yang mulai kita laksanakan," kata Kasat Bole, Senin 15 Juli 2024.
Dipaparkan Kasat Bole, terdapat 12 sasaran target dalam operasi patuh nala tahun 2024. Yakni tidak menggunakan helm SNI, pengendara di bawah umur, menggunakan ponsel saat berkendara, mengendarai sepeda motor lebih dari dua orang, tidak menggunakan safety belt, berkendara dalam pengaruh alkohol.
BACA JUGA:Ini 8 Sasaran Operasi Patuh Nala 2024
Selanjutnya berkendara melebihi batas kecepatan, melawan arus lalu lintas, menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan melebihi batas muatan, penggunaan strobo tidak sesuai peruntukan dan menggunakan TNKB palsu/khusus.
"Dalam operasi patuh nala tahun 2024, kita juga akan mengutamakan sosialisasi dan imbauan, sehingga terwujudnya sasaran operasi yang diharapkan," papar Kasat Bole.
Tujuan dari operasi patuh nala Tahun 2024 sendiri dengan tujuan masyarakat selaku pemegang kendaraan baik mobil maupun sepeda motor taat akan aturan yang berlaku.
"Seperti misalnya patuh melakukan pembayaran pajak, patuh menggunakan kelengkapan standar berkendara, serta patuh spesifikasi teknis kendaraan," demikian Kasat Bole.