Operasi Patuh Nala 2025 Polres Lebong: 198 Surat Tilang Diterbitkan, 294 Pelanggar Lainnya Terekam ELTE

Kapolres Lebong AKBP. Agoeng Ramadhani, SH, S.I.K saat memusnahkan knalpot brong hasil dari operasi Patuh Nala 2025 yang telah dilaksanakan.--EKO/RK
Radarkoran.com - Polres Lebong mengeluarkan 198 surat tilang manual selama Operasi Patuh Nala 2025 yang telah dilaksanakan pada 14 - 27 Juli 2025. Bahkan 71 kendaraan roda dua terpaksa diamankan karena tidak tidak bisa menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraan saat diminta oleh petugas.
Adapun 198 pelanggaran lalu lintas yang dikenakan sanksi tilang manual tersebut terdiri dari 71 kendaraan roda dua yang dikandangkan, 17 SIM, 98 STNK dan 12 bukti elektronik. Selain itu sebanyak 294 pelanggar terekam tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Selain itu, selama Operasi Patuh Nala 2025, Satlantas Polres Lebong mencatat ada 1 peristiwa kecelakaan lalu lintas (Lakalantas). Akibat lakalantas yang terjadi 1 orang mengalami luka berat dan 1 lainnya mengalami luka ringan.
BACA JUGA:Hingga Juli, DP3AP2KB Kabupaten Lebong Dampingi 8 Korban Kekerasan Perempuan dan Anak
Dalam kegiatan konferensi pers yang dilaksanakan Polres Lebong, Selasa 29 Juli 2025, Kapolres Lebong AKBP. Agoeng Ramadhani, S.H., S.I.K didampingi Kasat Latas Iptu. Arif Abdullah, S.Sos, M.Si menyampaikan secara keseluruhan jumlah pelanggar lalu lintas yang terjaring dalam Operasi Patuh Nala 2025 meningkat jika dibandingkan operasi serupa yang dilaksanakan tahun 2024 lalu.
"Pengendara yang dikenakan tilang elektronik meningkat 11 persen. Sementara tilang manual meningkat mencapai 69 persen jika dibandingkan dengan capaian Operasi Patuh Nala tahun 2024, " kata Agoeng.
Untuk 71 unit kendaraan roda dua yang diamankan dikarenakan pengendara tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan saat diberhentikan oleh petugas selama Operasi Patuh Nala dilaksanakan.
Setelah menjalani sidang di pengadilan, pemilik kendaraan yang diamankan bisa mengambil kendaraan dengan menunjukkan surat-surat kendaraan, baik itu STNK maupun SIM. Pengendara yang belum memiliki SIM akan langsung diarahkan untuk membuat SIM. Sementara kendaraan yang tidak standar, seperti menggunakan knalpot brong wajib membawa kanalpot standar saat akan mengambil kendaraan di Satlantas Polres Lebong.
BACA JUGA:SK PPPK Tahap I Kabupaten Lebong Paling Lambat Dibagikan Oktober
"Termasuk melengkapi kelengkapan kendaraan seperti spion dan lainnya, " singkatnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Lebong, Iptu. Arif Abdullah, S.Sos menambahkan dari 71 unit kendaraan roda dua yang diamankan 10 unit diantaranya merupakan barang bukti dari aksi balap liar. Sisanya 61 unit adalah barang bukti kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 knalpot brong. Dan hari ini akan langsung dimusnahkan, " kata Arief.
Ia berharap lewat Operasi Patuh Nala 2025 yang sudah dilaksanakan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Lebong dalam tertib berlalulintas. Ditegaskannya kegiatan penertiban pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Lebong tidak hanya berhenti di operasi Patuh Nala saja. Ia memastikan, kedepannya Satlantas Polres Lebong akan terus menindak setiap pelanggaran lalu lintas yang terjadi.
"Kami berharap kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas bisa terus meningkat, " singkatnya.