SK PPPK Tahap I Kabupaten Lebong Paling Lambat Dibagikan Oktober

SK PPPK Tahap I Kabupaten Lebong paling lambat dibagikan Oktober--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Pemkab lebong menargetkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I formasi tahun 2024 paling lambat akan dibagikan pada Oktober 2025 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si. Namun sebelum itu, timnya saat ini masih berupaya menuntaskan proses verifikasi berkas administrasi para peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK tahap I formasi tahun 2024.

"Sejauh ini, tim masih menemukan adanya maladministrasi pada beberapa berkas peserta, seperti dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai persyaratan. Kami akan selesaikan proses ini terlebih dahulu sebelum melaporkan hasilnya kepada Bupati. Untuk SK paling lambat Oktober," kata Reko.

BACA JUGA:Alamsyah Jabat Ketua DPW PKS Bengkulu 2025-2030

Ia memastikan seluruh tahapan rampung sesuai target. Ketelitian dalam proses verifikasi menjadi kunci untuk menjamin keabsahan pengangkatan para peserta.

"Langkah ini juga diharapkan dapat meminimalkan potensi sengketa atau keberatan di kemudian hari," tambahnya.

BKPSDM juga terus memberi pendampingan bagi peserta yang belum lengkap berkasnya. Para peserta diminta tetap aktif memantau informasi dan kooperatif jika ada dokumen yang perlu dilengkapi.

"Kami targetkan seluruh pemeriksaan selesai sebelum Oktober, sehingga 616 peserta ini bisa menerima SK tepat waktu," tutup Reko. (skp)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan