Kesbangpol Lebong Ingatkan LSM Tertib Administrasi

Plt. Kepala Kesbangpol Lebong, Azhar, SH--Eko/RK

Radarkoran.com - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong mengimbau seluruh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk tertib administrasi dengan memperbarui izin secara rutin.

Hingga September 2025, tercatat ada 118 LSM yang terdaftar resmi. Namun, dari jumlah tersebut, sebanyak 52 LSM dinyatakan tidak aktif karena tidak lagi melaporkan kegiatan meraka. Selain itu, ada 22 LSM yang belum pernah memperbarui izin administrasi selama bertahun-tahun. 

Sehingga jumlah LSM yang berpotensi aktif tersisa 44, namun hanya 10 LSM yang sudah melakukan pembaruan izin hingga saat ini. Kondisi ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran organisasi dalam menjaga keberlangsungan administrasi.

BACA JUGA:Vaksinasi MR Sasar 20 Ribu Anak di Kabupaten Lebong

Plt. Kepala Kesbangpol Lebong, Azhar, SH menyampaikan pembaruan izin LSM wajib dilakukan setiap tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Apabila organisasi tidak memperbarui izin hingga batas waktu yang ditentukan, maka keberadaannya dianggap tidak jelas dan berpotensi dicoret dari daftar resmi.

“Ke depan, kami akan melakukan evaluasi terhadap seluruh LSM yang tidak melaporkan keberadaan maupun aktivitasnya. Jika tetap tidak aktif, maka akan dihapus dari data Kesbangpol,” tambah Azhar.

Azhar juga mengingatkan bahwa keberadaan LSM bukan sekadar formalitas, melainkan memiliki peran penting dalam mengawal pembangunan serta menjadi mitra strategis pemerintah daerah. Karena itu, pengurus organisasi diharapkan serius menjaga legalitas dan transparansi.

“Maka itu kami tekankan, sebelum tahun anggaran 2025 berakhir, seluruh pengurus LSM di Kabupaten Lebong harus segera melakukan registrasi ulang. Hal ini penting untuk kelancaran kerja sama dan pengawasan ke depan," singkatnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan