Radarkoran.com - Indonesia memiliki jumlah masjid terbanyak di dunia, yang umumnya dibangun dan dikelola masyarakat. Oleh karena itu, negara sangat diperlukan untuk memfasilitasi kebutuhan ibadat masyarakat. Ini disampaikan Wakil Menteri Agama (Wamenag), Saiful Rahmat Dasuki.
Pada kesempatan ini Wamenag Saiful berharap, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat regulasi alokasi anggaran APBD untuk bantuan masjid, takmir, marbot masjid di daerah, serta rumah-rumah ibadat agama lain.
"Barangkali Kemendagri dapat memberikan afirmasi, dengan membuat regulasi bagi Pemda yang mewajibkan pengalokasian anggaran APBD untuk bantuan masjid, takmir, dan marbot asjid di daerah," ujarnya mewakili Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam kegiatan Sarasehan Kemasjidan dan Lokakarya Nasional BKM bertajuk ‘Menata Regulasi Kemasjidan untuk Masjid Profesional, Moderat, Berdaya’ di Jakarta beberapa hari lalu.
Wamenag menyampaikan pentingnya kolaborasi antara Kemenag dan Kemendagri dalam memberdayakan masjid-masjid di daerah. Dia menjelaskan, upaya tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memfasilitasi kebutuhan ibadah masyarakat serta mendukung pengelolaan dan pengembangan masjid.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Belum Jelas, Sekolah Kedinasan Sudah Tahap SKD
"Kolaborasi Kemenag dan Kemendagri sangat strategis dalam ikhtiar memberdayakan masjid-masjid di daerah," paparnya.
Wamenag pun mengakui bahwa jumlah bantuan dana stimulan dari pemerintah pusat dan daerah masih belum memadai. Selain itu, peningkatan kompetensi takmir masjid juga belum merata. "Ini menjadi konsen bersama agar dapat segera terwujud kemakmuran dan kesejahteraan masjid-masjid di Indonesia," harapnya.
Sementara itu, Kaban Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, Sugeng Hariyono menyambut baik usulan tersebut. Dirinya menyampaikan akan berkontribusi dalam memberdayakan masjid di seluruh Indonesia melalui tiga langkah strategis.
Langkah pertama, Sugeng menerangkan, Kemendagri setiap tahun menerbitkan Permendagri tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RKPD ini menjadi acuan bagi semua provinsi dan kabupaten/kota untuk merancang program prioritas dan kegiatan yang harus dianggarkan dalam APBD.
"Melalui RKPD, kami memastikan negara hadir untuk memberdayakan masjid sebagai pusat peradaban dan pemberdayaan aktivitas ekonomi, serta sosial," jelasnya mewakili Mendagri.
Untuk langkah yang kedua, Kemendagri menerbitkan Permendagri tentang Penyusunan APBD setiap tahun. Dalam Permendagri ini, pemerintah daerah bisa mengalokasikan anggaran untuk pemberdayaan masjid melalui berbagai instrumen dalam APBD, baik melalui bantuan langsung maupun hibah. "Sepanjang ada direktif melalui Permendagri, pemerintah daerah akan mengikuti arahan tersebut," paparnya.
BACA JUGA:Kontroversi 5 Kader NU Bertemu Presiden Israel, MUI Nonaktifkan 2 Pengurusnya
Langkah ketiga, Kemendagri menerbitkan Permendagri tentang Kebijakan Pengawasan setiap tahun. Kebijakan ini menjadi acuan bagi inspektorat provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan program prioritas dalam RKPD yang dianggarkan dalam APBD terlaksana dengan optimal.
"Pengawasan ini penting agar pemberdayaan masjid melalui BKM tetap terlaksana meskipun terjadi refocusing atau pergeseran anggaran," tutup Sugeng.