Batas Waktu Penyerahan Kontrak DAK Fisik Diperpanjang

Kamis 25 Jul 2024 - 09:24 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sebelumnya telah menetapkan batas waktu penyerahan dokumen kontrak penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik 22 Juli 2024. Namun karena pemerintah daerah belum optimal melakukan penyaluran, Kemenkeu memperpanjang batas penyerahan menjadi 31 Juli 2024 sesuai Keputusan Menteri Keuangan (Kemenkau) nomor 15 tahun 2024.

Batas waktu kontrak penyaluran DAK Fisik harus diundur mengingat masih banyak organisasi perangkat daerah (OPD) penerima DAK fisik di beberapa wilayah belum menyerahkan syarat.

Hal inilah yang menjadi alasan pemerintah pusat memperpanjang batas waktu penyerahan kontraknya mengingat apabila kontrak tak terlaksana, maka anggaran yang telah masuk dalam rencana kontrak akan dibebankan ke APBD.

Selain itu, jika anggaran DAK fisik untuk tahun ini tidak terealisasi, maka sisa anggaran tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali dan kemungkinan pagu pada tahun selanjutnya akan berkurang.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan (DJPb) Bengkulu, Bayu Andy Prasetya mengatakan, saat ini terdapat sejumlah wilayah yang nilai kontrak DAK fisiknya di atas 99 persen, namun di beberapa kabupaten masih ada yang di bawah 60 persen.

BACA JUGA:BPOM Bengkulu Pastikan Tidak Ada Peredaran Roti Okko di Pasaran

Untuk itu, pemerintah daerah yang belum mengoptimalkan penyampaian kontrak DAK Fisik diminta segera menyampaikan dokumen kontraknya. 

"Kami mendorong agar pemerintah daerah segera mengusulkan dokumen kontrak agar penyaluran DAK Fisik dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan daerah," ujar Bayu. 

Secara keseluruhan, penyampaian kontrak yang dimonitor melaui aplikasi OMSPAN hingga 24 Juli 2024, untuk DAK fisik yang ter kontrak di wilayah Bengkulu telah mencapai 80,92 persen. Serta DAK fisik yang telah tersalur sebesar Rp 197,9 miliar atau 18,17 persen dari total pagu yang disediakan pemerintah pusat mencapai Rp 1,08 triliun.

Adapun secara rinci DAK fisik yang telah terkontrak dan tersalur di wilayah Bengkulu diantaranya, Pemerintah Provinsi Bengkulu dari pagi  Rp 265,37 miliar telah terkontrak Rp 252,9 miliar (95,3 persen) dan telah tersalurkan sebesar Rp 63,5 miliar (23,9 persen), lalu Kabupaten Kabupaten Kaur dari pagu Rp 125,14 miliar telah terkontrak Rp 100,8 miliar (80,7 persen) dan tersalurkan Rp 7,1 miliar (5,7 persen), Kabupaten Mukomuko Rp 106,46 miliar telah terkontrak Rp 87,6 miliar (82,3 persen) dan tersalurkan Rp 13,5 miliar (12,7 persen). 

Kabupaten Seluma dari pagu Rp 100,91 miliar telah terkontrak Rp 56,1 miliar (55,6 persen) dan tersalurkan Rp 19,1 miliar (19, 4 persen), Kabupaten Bengkulu Selatan dari pagu sebanyak Rp 89,04 miliar telah terkontrak Rp 88,2 miliar (99,1 persen) dan tersalurkan Rp 25 miliar (28,1 persen), Kabupaten Lebong dari sebesar Rp 81,98 miliar telah terkontrak Rp 76,3 miliar (94,1 persen) dan tersalurkan Rp 24,9 miliar (30,4 persen). 

Kabupaten Bengkulu Utara dari pagu Rp81,30 miliar telah terkontrak Rp 66,3 miliar (82,3 persen) dan tersalurkan Rp 9,4 miliar (11,6 persen), Kabupaten Rejang Lebong Rp68,30 miliar telah terkontrak Rp 42,5 miliar (62,9 persen) dan tersalurkan Rp 4,6 miliar (6,7 persen).

BACA JUGA:MCP Pemprov Bengkulu Terus Meningkat, SPI Perlu Perbaikan

Selanjutnya Kota Bengkulu dari pagu sebesar Rp76,17 miliar telah terkontrak Rp 35,3 miliar (46,4 persen) dan tersalurkan Rp9,5 miliar (12,5 persen), Kabupaten Kepahiang dari pagu Rp 58,13 miliar telah terkontrak Rp 41,7 miliar (71,9 persen) dan tersalurkan Rp 9 miliar (15,5 persen), serta Kabupaten Bengkulu Tengah Rp 36,39 miliar telah terkontrak Rp 30,8 miliar (85 persen) dan tersalurkan Rp 11,5 miliar (31,6 persen).

Kategori :