Radarkoran.com - Jika tidak ada aral melintang, pada Agustus 2024 mendatang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang akan menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk keperluan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Berdasarkan hasil Coklit sementara yang dilakukan Pantarlih, jumlah pemilih di Kabupaten Kepahiang mencapai 112.107 pemilih.
Jumlah tersebut masih bersifat sementara, karena harus ditetapkan melalui pleno di setiap tingkatan mulai dari PPS, PPK maupun pleno tingkat kabupaten. Sebab itu jumlah 112.107 pemilih masih bisa mengalami perubahan, baik penambahan ataupun pengurangan.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Indra, SE mengatakan, pada Agustus mendatang pihaknya Kepahiang akan menetapkan DPS. Sesuai jadwal tahapan, rentang waktu penetapan DPS yang akan dilakukan KPU Kepahiang, yakni 9 Agustus hingga 11 Agustus 2024. Tapi, sebelum dilakukan penetapan DPS atau pleno tingkat kabupaten, terlebih dulu dilakukan pleno tingkat PPS dengan rentang waktu 1-3 Agustus, tingkat PPK 5-7 Agustus 2024.
"Hasil pleno tingkat PPS dan PPK itu nantinya sebagai data dasar kita untuk melaksanakan pleno tingkat kabupaten. Pleno tingkat kabupaten, akan langsung menentukan DPS di Kabupaten Kepahiang," kata Indra, SE pada Sabtu 27 Juli 2024.
BACA JUGA:Hasil Coklit Pemilih Pilkada 2024, KPU Kepahiang Tetapkan DPS
Diwawancara Radarkoran.com, Indra menerangkan, penetapan DPS yang akan dilakukan pihaknya di tingkat kabupaten berdasarkan hasil Coklit. Diketahui,
Pantarlih sebelumnya melaksanakan Coklit terhadap 112.559 pemilih di Kabupaten Kepahiang. Total pemilih ini berdasarkan hasil Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) disinkronisasikan dengan DPT terakhir.
"Hasil Coklit yang dilakukan Pantarlih, diketahui ada 7.884 pemilih yang dinyatakan TMS. Kemudian ada 7432 pemilih baru, sehingga total pemilih di daerah kita hasil Coklit 112.107 pemilih," papar Indra
Proses Coklit yang dilakukan Pantarlih sudah berakhir, namun kesempatan masyarakat untuk melaporkan ke KPU Kepahiang kalau belum terdaftar sebagai pemilih masih terbuka lebar. Apabila mempunyai administrasi kependudukan sebagai warga Kepahiang namun belum terdaftar sebagai pemilih, maka silakan melapor ke PPS, PPK ataupun KPU Kepahiang sehingga datanya bisa diinput.
"Kalau memiliki bukti Adminduk sebagai warga Kepahiang tetapi belum terdaftar sebagai pemilih, ya silakan saja dilaporkan ke penyelenggara Pemilu. Atau warga bisa melakukan pengecekan di 'https://cekdptonline.kpu.go.id/' untuk memastikan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum," pungkasnya.