1. Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi Nilai Ambang Batas dan/atau berperingkat terbaik.
2. Ketentuan kelulusan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
3. Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
4. Bagi pelamar pengadaan PPPK dapat diberikan penambahan nilai seleksi Kompetensi Teknis apabila memiliki sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
BACA JUGA:PermenPAN-RB 6 Tahun 2024, Batas Maksimal Kontrak Kerja PPPK Dihapuskan
5. Jenis dan bobot sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diusulkan oleh instansi pembina JF untuk mendapat persetujuan Menteri.
6. Instansi pembina JF dapat mengusulkan bobot sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling tinggi 10 persen dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
Demikian terkait bobot kompetensi yang diatur dalam Peraturan MenPAN-RB atau PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang pengadaan Aparatur Sipil Negara atau ASN.