PermenPAN-RB 6 Tahun 2024, Batas Maksimal Kontrak Kerja PPPK Dihapuskan
Kabar baik bagi para PPPK karena batas maksimal kontrak kerja dihapuskan. --FOTO/DOK
Radarkoran.com - Komisi II DPR RI memberi apresiasi kepada pemerintah. Karena menghilangkan batasan kontrak kerja PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dalam PermenPAN-RB 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur perekrutan PNS dan PPPK.
Menurut anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, PermenPAN-RB 6 Tahun 2024 ini patut diapresiasi. Sebab pemerintah akhirnya menerbitkan regulasi untuk pengadaan PNS dan PPPK 2024.
"Ya kami apresiasi pemerintah karena isi PermenPAN-RB Pengadaan PNS dan PPPK 2024 berpihak kepada honorer," kata Mardani, Selasa 30 Juli 2024.
Dalam Pasal 60 disebutkan masa perjanjian kerja PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja.
Ini didasarkan pada pencapaian/penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan jabatan pada instansi setelah mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian atau PPK. Mengenai masa kerja atau kontrak kerja PPPK diatur di Pasal 60 PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024:
1. Masa Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) dengan ketentuan paling singkat 1 (satu) tahun, serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
2. Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja antara PPPK dan PPK didasarkan pada pencapaian atau penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, serta kebutuhan Jabatan pada instansi setelah mendapat persetujuan PPK.
BACA JUGA:Seleksi ASN 2024, 3 KepmenPAN-RB dan 1 PermenPAN-RB Sudah Terbit
BACA JUGA:TPG PNS dan PPPK Rejang Lebong Segera Cair, Syaratnya Bukan Hanya Serdik
3. Penentuan perpanjangan Masa Perjanjian Kerja dilakukan berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:
a. Jenis pekerjaan yang bersifat sementara, membutuhkan penyelesaian dalam jangka waktu tertentu.
b. Jenis Jabatan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan/atau pencapaian tujuan strategis nasional untuk kurun waktu tertentu.
c. Prediksi beban kerja suatu Jabatan di unit organisasi akan habis atau berkurang dalam jangka waktu tertentu.
d. ketersediaan anggaran instansi; dan/atau