b. Pengobatan.
c. Rehabilitasi.
d. Konseling.
e. Penyediaan alat kontrasepsi.
5. Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.
Fikri: Nalarnya ke Mana?
Menyangkut hal ini, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional, yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama.
Sebagaimana dimuat dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nasional yakni pendidikan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
BACA JUGA:Bikin Ikut Larut Dalam Suasana Seram, 3 Film Horor Indonesia 2024 ini Wajib Kamu Nonton
"Alih-alih mensosialisasikan risiko perilaku seks bebas kepada usia anak sekolah atau remaja, malah menyediakan alatnya (Kontrasepsi, red) ini nalarnya ke mana? tegas Fikri, Senin 05 Agustus 2024.
Selain itu, Fikri juga menyebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Fikri menilai penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah sama saja dengan membolehkan tindakan seks bebas kepada pelajar.