Radarkoran.com - Di dalam Pasal 103 Ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Kesehatan, ada kata-kata terkait mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa atau pelajar. Tentu hal tersebut menuai kontroversi di tengah masyarakat.
Berikut petikan isi Pasal 103 PP 28 Tahun 2024, yang antara lain mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja. Isi Pasal 103:
1. Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi.
2. Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai:
BACA JUGA:Ini Bisnis yang Menjanjikan dengan Modal Kecil tapi Keuntungan Besar
a. Sistem, fungsi, dan proses reproduksi.
b. Menjaga Kesehatan reproduksi.
c. Perilaku seksual berisiko dan akibatnya.
d. Keluarga berencana.
e. Melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.
f. Pemilihan media hiburan sesuai usia anak.
3. Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah.
4. Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
BACA JUGA:Pemerintah Naikkan Uang Pensiun PNS 2025, Berikut Penjelasannya
a. Deteksi dini penyakit atau skrining.