PDM Kepahiang: Pemerintah Harus Segera Hapus Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Siswa dan Remaja

HAPUS : Wakil Ketua Bidang Majelis Pustaka dan Informasi PDM Kepahiang, Muhammad Haslimi menegaskan, pemerintah harus segera menghapus Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk siswa dan remaja.--IYUS/RK

Radarkoran.com - Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu merespon soal kontroversi yang ditimbulkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Wakil Ketua Bidang Majelis Pustaka dan Informasi PDM Kepahiang, Muhammad Haslimi menyesalkan adanya substansi Pasal 103 Ayat 4 pada PP 28 tahun 2024 tentang Kesehatan. Yang mana tercantum bahwa pemerintah bakal memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari upaya kesehatan reproduksi pada remaja usia sekolah.

"Keberadaan pasal ini dapat menimbulkan persepsi keliru di kalangan masyarakat dan menimbulkan keresahan yang berpotensi mendorong perzinaan," kata Wakil Ketua PDM Kepahiang kepada Radarkoran.com, Selasa 13 Agustus 2024.

Lebih lanjut, dikhawatirkan bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja justru dipahami sebagai legalisasi atau pembolehan aktivitas seksual di luar pernikahan, yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moral.

BACA JUGA:Dilepas Wakil Bupati, PDM Kepahiang Ikut Pawai Ta'aruf dengan Ribuan Peserta

"Kami meminta kepada pemerintah dalam hal ini kementerian kesehatan, untuk segera menghapus pasal 103 Ayat (4) poin e pada PP Nomor 28/2024 ini. Penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja berisiko membuka celah terjadinya hubungan seksual di luar pernikahan, yang jelas diharamkan oleh agama Islam," ucapnya.

Selain itu, PDM Kepahiang juga menekankan pentingnya menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama sesuai dengan Pasal 98 dalam PP yang sama. 

Masih menurut wakil pimpinan PDM Kepahiang, dia mengajak seluruh pihak untuk melindungi generasi muda dari ancaman dekadensi moral dan menjaga nilai-nilai keagamaan yang semakin tergerus oleh godaan hubungan seksual di luar nikah.

"Saya berharap semua kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak membuka celah sekecil apapun, untuk melegalkan hubungan seksual di luar pernikahan. Mari lindungi generasi muda kita dengan peraturan pemerintah yang benar, bukan seperti ini," tambah Haslimi.

PDM Kepahiang berharap agar kedepannya pemerintah harus lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan yang berpotensi menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat, terutama yang menyangkut nilai-nilai agama dan moral.

BACA JUGA:Tahun Baru Islam 1446 H, PDM Kepahiang Ikut Panitia Pawai Ta'aruf

"Presiden dan menteri kesehatan, jangan akhiri masa jabatan anda dengan Su’ul khotimah. Dengan adanya PP 28 tahun 2024 ini, sangat jelas membuka ruang generasi muda untuk berzina," demikian Haslimi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan