Aturan Baru Jajanan di Sekolah, Ini Kewajiban Pemerintah Daerah

Selasa 06 Aug 2024 - 10:11 WIB
Reporter : Iyus Ismail
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Sekolah merupakan tempat untuk belajar dan bermain. Tetapi disisi lain juga merupakan tempat bagi anak menemukan jajanan beragam. 

Banyaknya jajanan yang ada di kantin maupun luar sekolah, hampir tidak mungkin anak tidak tergiur untuk membelinya walaupun jajanan tersebut belum tentu sehat dan higienis. 

Dikutip dari Laman Kemenkes, para orang tua perlu tahu risiko jajanan yang tidak sehat dan mengajarkan cara memilih jajanan untuk anak sekolah secara selektif.

Lemahnya pengawasan orangtua terhadap berbagai jajanan yang dikonsumsi oleh putra dan putrinya selama berada di sekolah dapat meningkatkan potensi keracunan atau gangguan pencernaan pada anak yang dipengaruhi oleh bakteri dan berbagai jenis bahan makanan yang tidak aman dikonsumsi.

BACA JUGA:Seleksi CASN 2024, Sertifikat SKD CPNS 2023 Masih Laku, Tapi Sertifikat SKD PPPK Belum Jelas

Selain itu, makanan sehat juga dapat menekan tingginya kasus penyakit risiko tinggi, seperti diabetes pada anak yang banyak terjadi dewasa.

Bahkan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan jajanan yang ada di lingkungan sekolah. Hal tersebut tertuang dalam PP nomor 28 tahun 2024 sebagai pelaksana Undang-undang kesehatan.

Dalam aturan baru jajanan di sekolah tersebut, dikatakan bahwa pemerintah daerah harus mengawasi aktivitas para pedagang jajanan di sekolah. Baik dalam hal aktivitas jualan hingga promosi.

Selanjutnya, produk makanan dan minuman yang dijual pedagang akan diawasi oleh pemerintah daerah melalui dinas teknis. Sehingga, hal tersebut dapat mencegah makanan tak aman dijual kepada siswa.

Berikut adalah kewajiban pemerintah daerah dalam mengawasi jajanan di sekolah :

BACA JUGA:Link Hasil SKD CPNS 2024, Diumumkan Agustus dan Ada Sertifikatnya

a. pengaturan dan pembinaan kepada pedagang penjualan makanan dan minuman yang berjualan di sekitar sekolah dan tempat kerja.

b. pengawasan promosi dan kampanye pangan.

c. pengawasan pangan industri rumah tangga, pangan olahan siap saji termasuk porsi makanan dan minuman yang disajikan pada tempat usaha, serta pangan jajanan anak sekolah di wilayahnya.

d. memastikan ketersediaan buah, sayur, dan pangan sehat yang terjangkau.

Kategori :