Aturan Baru Jajanan di Sekolah, Ini Kewajiban Pemerintah Daerah

Selasa 06 Aug 2024 - 10:11 WIB
Reporter : Iyus Ismail
Editor : Eko Hatmono

e. peningkatan kemampuan untuk melakukan aktivitas fisik melalui pemenuhan sarana dan prasarana aktivitas fisik dan sarana olahraga termasuk sarana mobilitas untuk transportasi aktif.

f. pemenuhan sarana ruang terbuka hijau dan pemanfaatan lahan untuk promosi kesehatan lingkungan dan faktor risiko lingkungan termasuk penanggulangan polusi udara dan pelarangan pembakaran terbuka.

g. pembiasaan aktivitas fisik dan olahraga terutama di lingkungan perkantoran dan industri.

h. pembinaan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular.

i. upaya pengendalian faktor risiko lainnya.

BACA JUGA:Menuai Kontroversi, Pemerintah Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Usia Sekolah

Jajanan yang aman di sekolah bagi siswa adalah asupan yang dapat menentukan kualitas otak mereka. Makanan yang bernutrisi tentunya akan memberikan dampak yang baik juga bagi tubuh.

Syarat makanan jajanan sekolah dikatakan aman antara lain tidak mengandung garam, gula, Monosodium glutamat (MSG), dan lemak berlebih. Juga, tidak mengandung zat pengawet atau pewarna bukan untuk pangan.

Selain itu, pastikan makanan yang dijual mengandung gizi yang seimbang. Seperti protein, lemak, karbohidrat, vitamin, dan mineral.

Tak cuma dari segi kandungannya, pedagang juga harus menjamin kondisi luaran makanan/minuman. Pastikan bahan pembungkus makanan/minuman tidak mengandung zat kimia yang berbahaya.

Jangan lupa, pedagang juga harus menjajakan makanan/minuman secara higienis. Hal tersebut tentunya baik siswa dan dapat membuat orang tua percaya terhadap jajanan yang ditawarkan.

Kategori :