Radarkoran.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar Pinjaman Online (Pinjol) terbaru.
Terkini, secara berkala 30 daftar Pinjol legal telah dirilis oleh OJK pada bulan Agustus ini.
Daftar Pinjol legal ini, penting diketahui masyarakat agar terhindar dari pihak tidak bertanggung jawab yang menawarkan kemudahan pinjaman dengan bunga yang tinggi.
Terlebih, saat ini promosi-promosi Pinjol, sangat mudah dan sering dijumpai pada media sosial, seperti Facebook dan Instagram.
Meskipun baru 30 daftar Pinjol legal yang dirilis OJK tersebut. Namun dipastikan jumlah tersebut akan kembali bertambah, jika berkaca dengan jumlah Pinjol legal pada bulan Juli kemarin yang mencapai 98 Pinjol yang memiliki izin OJK.
BACA JUGA:Jangan Terjebak Pinjol Ilegal, Ini Tips dari OJK Bengkulu
Selain bertambahnya jumlah, OJK pada laman wibsite resminya, juga menuliskan tak menutup kemungkinan ada juga pengurangan jumlah Pinjol legal, yang disebabkan oleh pelanggaran dan izinnya di cabut.
Berdasarkan, laman resmi wesite OJK, berikut 30 daftar Pinjol yang terdaftar atau legal :
1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id
2. investree - https://www.investree.id
3. amartha - https://amartha.com
4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id
5. Boost- https://myboost.co.id
6. TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id
7. Findaya - http://findaya.co.id