Waspada Peretasan Akun Bermodus Pinjol, Ini Kata Kominfo Kepahiang

PINJOL: Peretasan akun--JIMMY/RK
Radarkoran.com- Jika anda kerap membuka laman facebook atau media sosial lainnya, belakangan ini kerap muncul akun - akun diduga palsu yang kerap menawarkan Pinjaman Online (Pinjol). Modus yang dijalankan oleh pelaku biasanya dengan menawarkan uang Pinjol bernilai jutaan bahkan hingga puluhan juta rupiah. Tidak hanya itu saja, untuk melancarkan aksinya pelaku biasanya juga mengiming - imingi korban dengan durasi pencairan cepat. Saat menjalankan aksinya, pelaku biasanya memposting foto uang jutaan rupiah dengan keterangan membuka jasa Pinjol.
Selanjutnya pelaku juga menyematkan langkah - langkah atau cara yang harus ditempuh oleh korban jika ingin melakukan penarikan uang, salah satunya dengan terlebih dahulu mendaftarkan diri melalui link yang telah disediakan.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosantik) Kabupaten Kepahiang, Dicky Iswandi, ST mengingatkan kepada masyarakat agar tidak serta merta terlena dengan tawaran Pinjol yang bertebaran di media sosial.
"Kami imbau kepada masyarakat agar jangan mudah terlena dengan aksi Pinjol yang kerap muncul di laman media sosial. Sebab belakangan ini aksi penipuan semakin beragam modusnya," ujar Dicky.
BACA JUGA:Lakalantas di Simpang BLK Merigi Kepahiang, Warga Minta Pasang Traffic Light
Bukan tanpa dasar, selain tidak terpantau oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pinjol Ilegal ini diduga bisa saja memiliki niat lain, salah satunya peretasan akun dan penyalahgunaan data pribadi milik orang lain. Sehingga pelaku bisa dengan leluasa mengakses informasi pribadi korban kapan pun yang dia inginkan.
"Sebab akses masuknya sudah terbuka, sehingga data - data pribadi milik korban dengan leluasa bisa diambil alih oleh pelaku. Itu sangat berbahaya," sambungnya.
Sementara itu dijelaskan Dicky, salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi hal tersebut adalah dengan mengabaikan segala macam bujuk rayu dari pelaku, namun apabila sudah terlanjur Kominfo mengingatkan agar korban menolak permintaan penyerahan data pribadi seperti KTP, nomor telpon hingga foto selfie dengan menggunakan KTP.
"Sosial media ini akan berguna jika memang digunakan dengan baik, namun bisa menjadi petaka apabila disalahgunakan. Jadi bijaklah menggunakan sosial media," demikian Dicky.