Radarkoran.com - Sama halnya dengan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 8 tahun dari sebelumnya hanya 6 tahun. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, juga akan melakukan perpanjangan terhadap masa jabatan BPD se-Kabupaten Kepahiang.
BPD di 105 desa di Kabupaten Kepahiang segera mendapatkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan BPD menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun. Tidak berbeda dengan Kades, perpanjangan masa jabatan BPD menjadi 8 Tahun berdasarkan Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa yang diterbitkan tertanggal 25 April 2024 lalu.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH mengatakan, selain melakukan perpanjangan terhadap masa jabatan Kades selama 8 tahun, pihaknya juga akan melakukan perpanjangan serta membagikan SK terhadap BPD di 105 desa dalam Kabupaten Kepahiang. Jadwal pembagian SK juga sudah dilakukan penyusunan dan akan dijadwalkan pembagian SK perpanjangan BPD di Agustus 2024 ini.
"Jadi kepada BPD supaya bisa bersabar sedikit, dan kita pastikan Agustus ini BPD di 105 desa Kabupaten Kepahiang akan mendapatkan SK perpanjangan jabatan menjadi 8 tahun," sampai Iwan, Rabu 7 Agustus 2024.
BACA JUGA:Alhamdulillah! Hasil Audit BKKBN, Stunting di Kepahiang Turun 2,8 Persen
Menurutnya, kebijakan perpanjangan masa jabatan BPD di 105 desa dalam Kabupaten Kepahiang sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa yang diterbitkan tertanggal 25 April 2024 lalu.
Usai BPD mendapatkan perpanjangan masa jabatan di tahun 2024 ini, maka BPD akan menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
"Selanjutnya nanti, berdasarkan Undang-undang yang telah ditetapkan, jabatan BPD resmi menjadi 8 tahun. Perpanjangan masa jabatan 8 tahun dan SK yang akan kita berikan di Agustus ini, lantaran sebelumnya jabatan BPD hanya 6 tahun saja," papar Iwan.
Untuk diketahui, BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
BPD merupakan penyambung lidah masyarakat desa atau bisa disebut 'Parlemen' di Pemerintahan desa (Pemdes). Berkaitan dengan tugas dan wewenang BPD, tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
Sementara untuk fungsi dan tugas BPD di antaranya membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (RPD) bersama dengan Kepala Desa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, yang kemudian melakukan pengawasan kinerja terhadap Kades.
BACA JUGA:Soal Hutan, Senator Riri Punya Rencana Ini untuk Masyarakat Kepahiang
Selain itu, terdapat juga sejumlah tugas yang harus dilakukan para anggota BPD. Yakni menggali, menampung, mengelola, termasuk menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD, menyelenggarakan musyawarah desa, membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) kalau masa jabatan Kades berakhir, menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk Pilakdes Pergantian Antar Waktu (PAW), membahas termasuk menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kades.
Selanjutnya, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kades, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya serta melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.