Perpanjangan Masa Jabatan, Supardi Kades Air Selimang Siap Membangun Bersama Masyarakat
Kepala Desa Air Selimang Supardi dengan wajah yang semangat usai mengikuti pengukuhan masa perpanjangan jabatan Kades. --SUHAIMI/RK
Radarkoran.com - Selasa 24 September 2024, dilaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades Air Selimang, Supardi. Acara pengukuhan ini berlangsung di Halaman Komplek Kantor Bupati Kepahiang, dengan dihadiri oleh berbagai tamu undangan. Termasuk Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang, anggota DPRD, Kejaksaan, Dandim, Polres, Camat, kepala OPD dan tamu undangan lainnya.
Di sini Kades Air Selimang Supardi diamanatkan untuk memimpin desa hingga 2026 mendatang. Pengukuhan ini menandakan dimulainya masa jabatan baru bagi sang Kades, dan sekaligus menjadi momen baginya untuk menyampaikan visi dan misi untuk membangun dan memajukan Desa Air Selimang.
Kades Air Selimang Supardi mengatakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU Desa terbaru ini mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
BACA JUGA: Akan Dikukuhkan, Masa Jabatan Kades dan BPD di Kepahiang Resmi Diperpanjang
"Masyarakat kita menyambut baik pengukuhan perpanjangan masa jabatan. Sebab roda pemerintahan di desa terus berjalan dengan adanya kepemimpinan Kades. Saya berharap pada kepemimpinan desa kedepan dapat membawa perubahan positif dan membawa desa ke arah yang lebih baik. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangatlah penting untuk mewujudkan harapan tersebut, " ujar Supardi, Selasa 24 September 2024 usai dikukuhkan.
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan Kades ini, diharapkan Desa Air Selimang dapat terus berkembang dan maju. Sinergi antara pemimpin desa, BPD, dan masyarakat menjadi kunci utama untuk mewujudkan desa yang lebih sejahtera dan berkelanjutan.