Radarkoran.com - Sejak ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Ujan Mas Polres Kepahiang Polda Bengkulu, sekarang TR (32) warga Desa Kayu Manis Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, sudah mendekam di sel tahanan Polsek Ujan Mas. TR merupakan terduga pelaku Curanmor dengan TKP salah satu pondok kebun di Desa Taba Mulan Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang yang berhasil ditangkap, Rabu 7 Agustus 2024.
Akibat ulahnya tersebut, TR dipastikan akan kembali menjalani penjara untuk keduanya kalinya dengan kasus yang sama. Karena TR ini terduga pelaku kasus Curanmor di pondok kebun yang merupakan residvis dan sempat masuk penjara Tahun 2016 lalu.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kapolsek Ujan Mas, Iptu. Dody Harilaya, SH akibat perbuatan yang dilakukan, TR terduga pelaku Curanmor di pondok kebun disangkakan pasal pasal 362 KUHP. Sesuai dengan bynyi pasal tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Tersangka ini diancam hukuman penjara selama 5 tahun. Kita juga berharap, dengan kejadian kedua kalinya yang dialami tersangka bisa membuatnya jera dan tidak mengulangi perbuatan yang serupa," singkat Kapolsek.
BACA JUGA:Masuk Karantina, 35 Paskibra Kepahiang Dilarang Main Hp dan Nonton TV
Untuk diketahui, TR (32) warga Desa Kayu Manis Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, hanya bisa menyesali perbuatan yang telah dilakukannya di tahun 2023 silam. TR merupakan terduga pelaku Curanmor dengan TKP salah satu pondok kebun di Desa Taba Mulan Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.
TR terduga pelaku Curanmor ini sempat buron hampir 1 tahun usai melakukan aksinya. Dalam pelariannya, TR mengaku berpindah-pindah. Menghidari kejaran polisi, TR terpaksa pindah dari satu ke kota satu ke kota lain. Yakni ke Kota Lubuk Linggau Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu.
Kisaran 1 tahun lebih buron, TR terduga pelaku Curanmor di TKP salah satu pondok kebun di Desa Taba Mulan Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang hidupnya merasa tidak tenang. Terduga pelaku Curanmor ini, sengaja mencuri sepeda motor korban pada tahun 2023 lalu. Karena pelaku tak mempunyai kebun di lokasi kejadian, sehingga dia sengaja datang ke TKP salah satu pondok untuk mengambil sepeda motor milik korban.
Kasus Curanmor ini terjadi pada 15 September 2023 lalu sekira pukul 09.00 WIB. Korbannya adalah Abdul Rohak (47) warga Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi. Ketika itu, korban berangkat dari rumah menuju kebun yang terletak di Desa Taba Mulan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R warna merah BD 5845 KM.
Tiba di kebun, korban memarkirkan sepeda motor di samping pondok dan selanjutnya bekerja di kebun kopi. Sekira 1 jam kemudian korban bermaksud istirahat ke pondok. Ketika berada di pondok korban, melihat sepeda motor yang diparkir sudah tidak ada lagi. Hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Ujan Mas.
BACA JUGA:Polsek Ujan Mas Tangkap Buronan Sekaligus Residivis Curanmor, Setelah Hampir 1 Tahun Buron
Kurang dari setahun berselang, Rabu 7 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Ujan Mas mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah hukum Polsek Ujan Mas, selanjutnya dilakukan penangkapan. Terduga pelaku ini mengakui perbuatannya, jika telah melakukan Curanmor milik korban di pondok kebun.