Radarkoran.com - Verifikasi masih dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Lebong terhadap berkas usulan calon penerima program Bangunan Stimulan Perumahan Swadaya Pembangunan Baru (BSPS-PB) tahun 2024.
Kabid Kawasan Pemukiman Dinas Perkim Lebong, Guntur Saputra, S.Sos menyampaikan hingga Agustus 2024, verifikasi terhadap usulan yang mereka terima masih di lakukan di tingkat dinas.
Setidaknya ada 478 proposal yang diterima pihaknya dalam program BSPS-PB tahun anggaran 2024.
"Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan berkas persyaratan dari masing-masing calon penerima yang tersebar di desa dan kelurahan, " jelasnya.
BACA JUGA:Mitos atau Fakta, Kaki Anak Dipecut Ikan Belut Bisa Cepat Berjalan? Ini Penjelasannya
Verifikasi ini dilakukan guna menentukan siapa saja warga yang dinilai paling layak untuk mendapat bantuan BSPS PB tahun 2024 sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan berdfasarkan Peraturan Bupati (Perbup).
"Persyaratan untuk mendapatkan program ini, meliputi minimal sudah menikah selama 10 tahun, masuk dalam data keluarga tidak mampu, berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), dan sudah memiliki tanah pribadi untuk lokasi pembangunan rumah," lanjutnya.
Dipastikan Guntur tidak semua warga yang diusulkan sebagai calon penerima program BSPS-PB bisa terakomodir. Sebab, jumlah penerima ini akan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia dalam APBD 2024 yakni Rp 1,3 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2024.
"Setelah verifikasi berkas selesai dan kuota ditetapkan, tim akan turun untuk melakukan survei untuk menentukan kelayakan warga sebagai penerima bantuan," tambahnya.
Program BSPS yang disiapkan Pemkab Lebong tahun ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu dan belum memiliki tempat tinggal sendiri.
"Kami berharap program ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lebong menuju kehidupan yang bahagia dan sejahtera," pungkasnya.