Radarkoran.com - Sumpah yang dalam Islam disebut dengan Al Yamin atau Al Hilfu atau Al Qasam, memang dikenal dan ada landasannya baik dalam al-quran maupun hadis nabi.
Namun sumpah pocong sebenarnya hanya tradisi lokal Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan tatacara sumpahnya. Sedangkan isi dari sumpahnya bisa saja tidak bertentangan dengan ketentuan syari’at Islam.
Wakil Ketua I PDM Kepahiang Bidang Majelis Tabligh, Tarjih, Tajdid dan Lembaga Dakwah Ustaz Malito Junizon, M.Pd menyampaikan, dalam Islam, mengenai penggunaan atau pemakaian sumpah ini secara garis besarnya ada dua macam.
Pertama adalah sumpah di luar pengadilan dan kedua sumpah yang dilakukan di pengadilan dalam proses berperkara.
BACA JUGA:Pemprov Optimis Pembangunan Pulau Enggano Tuntas Akhir Tahun
"Sumpah jenis pertama biasa dilakukan orang-orang, adakalanya untuk menyangkal ketidakbenaran yang disampaikan atau dikatakan oleh orang lain, atau untuk meyelesaikan perselisihan. Kadang-kadang juga sumpah itu diucapkan untuk menandaskan bahwa apa yang disampaikan atai diucapkan itu sesuatu yang benar," kata Ustaz Malito.
Menurut Ustaz Malito, berkaitan dengan sumpah sebagai cara untuk menyelesaikan perselisihan, Islam membolehkan menyelesaikan perselisihan dengan sumpah yang dilakukan di luar pengadilan.
"Mengenai sumpah pocong sendiri, dilihat dari caranya sumpah ini adalah sebagai tradisi orang Indonesia, dalam Islam tidak dikenal model sumpah semacam ini, " ucapnya.
Masih menurutnya, sekalipun isi sumpah pocong itu mungkin tidak bertentangan dengan isi sumpah pada umumnya, seperti menggunakan kata-kata demi Allah, dan materinya sesuatu yang disepakati bersama, yang adakalanya kedua belah sama-sama siap menerima kutukan Allah apabila yang ia katakana itu bohong atau tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
BACA JUGA:3 Cara Dapatkan Bantuan PIP
"Sumpah pocong merupakan tradisi masyarakat di Indonesia dan bukan merupakan bagian dari ajaran agama Islam. Namun tradisi ini umumnya dilakukan oleh pemeluk agama Islam," ujar Malito.
Akan tetapi dilihat dari tata cara sumpahnya, yaitu orang yang bersumpah pocong itu dibungkus dengan kain kafan seakan-akan ia telah meninggal dunia mungkin juga dimandikan dahulu maka perlu dipertanyakan lebih lanjut kebolehannya.
Jadi menurutnya, sebenarnya kalau hanya sekedar mengenakan kain kafan bagi yang melakukan sumpah, tidaklah dilarang, akan tetapi dengan mengenakan kain kafan itu ada makna filosofisnya atau makna kejiwaannya terutama di kalangan orang Jawa, yaitu orang takut akan kuwalat.
"Sehingga yang ditakuti bukan isi sumpahnya, melainkan makna dari alat untuk bersumpah. Apabila ia diterima, berarti ada pengikisan iman," ucapnya.
Dalam ajaran Islam hal demikian tidak diperbolehkan supaya orang tidak jatuh kepada perbuatan syirik. Oleh karena terkandung makna demikian, maka Majelis Tarjih berpendapat sumpah pocong itu tidak boleh dilakukan.