Radarkoran.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu optimis Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran (TA) 2024 dapat disahkan pada akhir bulan Agustus ini.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi, S.IP, MM menyampaikan, kepastian APBD-P TA 2024 telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) dan sejauh ini telah berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Sehingga jika tidak ada kendala yang signifikan, di akhir bulan ini APBD Perubahan 2024 bisa disahkan.
"Kalau APBD Perubahan tahun 2024 ini terkejar kita bahas sesuai jadwal badan musyawarah. Artinya sebelum berakhir masa jabatan DPRD periode 2019-2024 sudah selesai," kata Edwar.
Ia menambahkan, APBD-P ini sangat penting untuk dapat disahkan, mengingat ada beberapa kegiatan dan program yang urgent dan menag harus segera dianggarkan. Seperti halnya untuk pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang masih ada kekurangan pembayaran.
BACA JUGA:Pindah ke IKN Nusantara PNS Akan Sejahtera ?, Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima
"Kita masih ada kekurangan pembayaran kurang lebih Rp 5.2 miliar, dan ini harus dipenuhi. Jadi tidak ada alasan untuk kita tidak mengesahkan APBD-P 2024," tutur Edwar.
Selain pembiayaan iuran BPJS Kesehatan yang ditanggung Pemprov Bengkulu, pembayaran Tambahan Penghasilan (Tamsil) ASN Pemprov juga telah dianggarkan dalam APBD-P TA 2024.
"TPP yang belum terbayar itu harus kita bayarkan di APBD-P. Jadi sulit rasanya kalau tidak kita dilaksanakan APBD-P," imbuhnya.
Sementara itu, dari segi pembangunan infrastruktur, Edwar menyebut di dalam APBD-P TA 2024 tidak dianggarkan. Hal ini mengingat adanya keterbatasan waktu untuk pengerjaan program yang bersifat pembangunan fisik.
BACA JUGA:Tips Main Gadget Supaya Mata Tetap Sehat dan Tidak Rusak
"Ini harus dimaklumi karena kita tidak ada pembangunan infrastruktur," sampainya.
Lebih jauh, Edwar optimis APBD-P TA 2024 ini dapat terselesaikan dan tidak dapat diganggu, terutama oleh para anggota DPRD baru periode 2024-2029 yang akan dilantik pada 2 September 2024 mendatang.
"Kita kan menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah atau SIPD, artinya kegiatan sudah terinput dan terintegrasi. Jadi tidak bisa dibongkar, kalau mau dibongkar ya dari RKPD, jadi dewan baru pun harus mengikuti. Nanti kan ada evaluasi dari Menteri Dalam Negeri untuk melihat layak tidaknya," tutupnya.