DPRD Provinsi Bengkulu akan Evaluasi Opsen Pajak

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Andy Suhary--GATOT/RK
Radarkoran.com - DPRD Provinsi Bengkulu akan segera melakukan evaluasi terhadap penerapan Opsen Pajak yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Perda ini mengatur besaran opsen pajak, yang meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Evaluasi ini perlu dilakukan karena pemberlakuan Opsen Pajak untuk kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya ada kenaikan tarif opsen pajak yang mencapai 66 persen.
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Andy Suhary mengatakan, kebijakan kenaikan opsen ini belum tepat diterapkan, terutama di tengah kondisi ekonomi pasca-pandemi yang belum sepenuhnya pulih. Banyak masyarakat yang merasa terbebani dengan kenaikan pajak yang diterapkan dan mengadukan keberatannya ke DPRD.
"Kami DPRD berinisiatif untuk melakukan evaluasi terhadap perda Nomor 7 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Banyak aspirasi masyarakat terkait kenaikan pajak akibat penerapan Opsen 66 persen, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap perda tersebut,” ujar Andy Suhary.
Ia menambah, evaluasi terhadap kebijakan yang ada perlu dilakukan agar kebijakan yang diambil dapat lebih memperhatikan kondisi masyarakat.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Tutup Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Dorong Komoditas Kopi Bengkulu Bertaraf Internasional
Selain itu, DPRD sebagai wakil rakyat harus memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya terkait kebijakan yang dianggap memberatkan.
"Sebagai wakil masyarakat Bengkulu, kami akan berupaya menyuarakan kepentingan mereka. Jika ada kebijakan yang tidak berpihak kepada mereka, tentu kami sebagai wakil rakyat akan segera mengambil langkah untuk menyuarakannya," ujar Andy.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat mengungkapkan keluhannya terkait adanya kenaikan pajak kendaraan bermotor yang dinilai terlalu tinggi di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Mereka berharap kebijakan kenaikan opsen pajak ini dapat ditinjau kembali agar tidak memberatkan.