Radarkoran.com - Diketahui ternyata masih saja ada pelajar di Kabupaten Kepahiang yang pergi ke sekolah dengan mengendarai sepeda motor atau mobil. Padahal sebelumnya, sudah jelas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu menerbitkan Surat Edaran atau SE Nomor 100.3.4/138.5/DIKBUD/2024. Surat yang diterbitkan Disdikbud Kepahiang tertanggal 9 Agustus 2024 mengatur tentang larangan pelajar membawa kendaraan roda 2 atau sepeda motor dan roda 4 atau mobil ke sekolah.
Menindaklajuti hal tersebut, Sekkab Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd mengatakan, dalam aturan sudah jelas jika pelajar SD dan SMP masih di bawah umur. Sehingga belum layak untuk mengendarai sepeda motor ataupun mobil saat berangkat ke sekolah.
Jika setelah terbitnya, SE Disdikbud Kepahiang masih ada pelajar di Kepahiang tingkat SD dan SMP yang sekolah mengendarai sepeda motor dan mobil supaya pihak sekolah jangan diam saja.
"SE itu terbitkan tanggal 9 Agustus 2024, jika ke depan masih saja ada pelajar yang membawa sepeda motor atau mobil supaya sekolah harus bertindak. Sekolah harus melakukan pendataan terhadap pelajar yang masih ngeyel membawa sepeda motor dan mobil saat berangkat ke sekolah," kata Sekkab, Hartono, Sabtu 17 Agustus 2024.
BACA JUGA:14 Pejabat Pemprov Bengkulu Terima Penghargaan Satya Lencana Karya Satya
Menurutnya, setelah dilakukan pendataan supaya orang tua pelajar tersebut dilakukan pemanggilan dan disampaikan jika aturan sudah jelas pelajar dilarang membawa sepeda motor dan mobil saat ke sekolah. Karena berkaitan dengan pelajar yang mengendarai sepeda motor dan mobil ke sekolah ini harus dilakukan dengan pengawasan bersama, terutama terhadap orang tuanya sendiri.
"Silakan dilakukan pendataan jika masih ada pelajar yang membawa sepeda motor atau mobil ke sekolah. Selanjutnya, panggil orang tuanya dan berikan pemahaman, karena yang terpenting terhadap pelajar di Kepahiang ini adalah keselamatan," demikian Sekkab, Hartono.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu menerbitkan Surat Edaran atau SE Nomor 100.3.4/138.5/DIKBUD/2024. Surat yang diterbitkan Disdikbud Kepahiang tertanggal 9 Agustus 2024 mengatur tentang larangan pelajar membawa kendaraan roda 2 atau sepeda motor dan roda 4 atau mobil ke sekolah.
BACA JUGA:Pelajar Bawa Sepeda Motor ke Sekolah Akan Dirazia
Larangan tegas tersebut ditujukan kepada pelajar tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Kepahiang. Surat yang diterbitkan Disdikbud Kepahiang tersebut tidak lain untuk mengantisipasi terjadinya Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) yang melibatkan pelajar, baik tingkat SD maupun tingkat SMP di daerah ini.
Dalam SE yang diterbitkan Disdikbud Kepahiang tentang larangan pelajar membawa kendaraan roda 2 atau sepeda motor dan roda 4 atau mobil ke sekolah, merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang lalu lintas. Dalam pasal 77 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang mengemudika kendaraan di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Dalam pasal 81 juga disebutkan, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan da lulus ujian.
Demi keamanan dan keselatan peserta didik, serta terhindar dari Lakalantas, sehingga dilarang bagi peserta didik membawa kendaraan ke sekolah, baik sepeda motor maupun mobil. Selanjutnya satuan pendidikan atau sekolah, baik tingkat SD maupun SMP melakukan pengawasan terhadap pelajar yang membawa kendaraan ke sekolah.