4. Dalam hal pelamar memilih untuk mengikuti SKD tahun 2024, nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD tahun 2024.
5. Instansi Pemerintah mengumumkan pelamar yang menggunakan nilai SKD tahun 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD tahun 2024 dalam pengumuman hasil seleksi administrasi.
6. Pelamar yang menggunakan nilai SKD tahun 2023 serta pelamar yang mengikuti SKD tahun 2024, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik.
7. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila pada kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya. Itulah
ketentuan yang diatur di dalam PermenPAN-RB 344 Tahun 2024 yang mengatur mengenai penggunaan SKD CPNS 2024 untuk mendaftar seleksi CPNS 2024.