Radarkoran.com - Secara umum siapa saja boleh untuk mencalonkan diri sebagai Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) bupati-wakil bupati pada perhelatan Pilkada 2024. Asalkan memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan oleh KPU RI berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota.
Dalam proses pencalonan khusus bupati-wakil bupati yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, juga diatur berkaitan pencalonan diri melalui Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol, serta melalui jalur perseorangan atau Independen.
Beda halnya dengan syarat calon atau pribadi calon bupati-Wabup berlaku sama, baik untuk calon dari Parpol atau gabungan Parpol maupun calon dari perseorangan atau Independen. Jika anda ingin mencalonkan diri sebagai bupati-Wabup pada Pilkada 2024, lebih dulu harus memastikan syarat calon bupati-Wabup secara pribadi lengkap.
Karena disamping ada syarat dukungan Parpol atau gabungan Parpol serta perseorangan atau Independen, ada syarat calon atau pribadi calon bupati- Wabup yang juga harus dilengkapi.
BACA JUGA:25 Dewan Kepahiang Dilantik, Menjadi Tumpuan dan Harapan Baru Masyarakat
Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota, pada pasal 14 disebutkan sejumlah syarat calon bupati-Wabup di Pilkada 2024 yang harus dilengkapi. Berikut syarat pribadi calon berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang harus dilengkapi:
- Berpendidikan paling rendah SMA sederajat.
- Berusia paling rendah 25 tahun.
- Bebas dari penyalahgunaan Narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.
- Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun, secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan.
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan SKCK.
- Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
- Tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan atau badan hukum.
BACA JUGA:KPU Lebong Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati