Ingin Nyalon Bupati-Wabup pada Pilkada 2024, Ini Syarat Pribadi yang Harus Dilengkapi, Apa saja?

Sabtu 24 Aug 2024 - 18:31 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Secara umum siapa saja boleh untuk mencalonkan diri sebagai Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) bupati-wakil bupati pada perhelatan Pilkada 2024. Asalkan memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan oleh KPU RI berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota. 

Dalam proses pencalonan khusus bupati-wakil bupati yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, juga diatur berkaitan pencalonan diri melalui Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol, serta melalui jalur perseorangan atau Independen. 

Beda halnya dengan syarat calon atau pribadi calon bupati-Wabup berlaku sama, baik untuk calon dari Parpol atau gabungan Parpol maupun calon dari perseorangan atau Independen. Jika anda ingin mencalonkan diri sebagai bupati-Wabup pada Pilkada 2024, lebih dulu harus memastikan syarat calon bupati-Wabup secara pribadi lengkap.

Karena disamping ada syarat dukungan Parpol atau gabungan Parpol serta perseorangan atau Independen, ada syarat calon atau pribadi calon bupati- Wabup yang juga harus dilengkapi. 

BACA JUGA:25 Dewan Kepahiang Dilantik, Menjadi Tumpuan dan Harapan Baru Masyarakat

Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota, pada pasal 14 disebutkan sejumlah syarat calon bupati-Wabup di Pilkada 2024 yang harus dilengkapi. Berikut syarat pribadi calon berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang harus dilengkapi: 

- Berpendidikan paling rendah SMA sederajat. 

- Berusia paling rendah 25 tahun.

- Bebas dari penyalahgunaan Narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim. 

- Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun, secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana. 

- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan. 

- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan SKCK.

- Menyerahkan daftar kekayaan pribadi. 

- Tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan atau badan hukum. 

BACA JUGA:KPU Lebong Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Kategori :