Radarkoran.com - Penyidik Pidana Khusus Kejari Banyuasin menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan kantor UPTD Laboratorium pada DLH Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Penggeledahan yang dilakukan Kejari Banyuasin ini, dilaksanakan untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap perihal dugaan tindak pidana korupsi pemungutan biaya pengambilan uji sampel laboratorium di DLH Banyuasin.
"Diduga biaya pengambilan uji sampel tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin Tahun 2015 sampai dengan 2021," ujar Kajari Banyuasin Reymund Hasdianto Sitohang melalui Kasi Pidsus Hendi, Selasa 27 Agustus 2024.
BACA JUGA:Mobil Pengangkut Uang ATM BRI di Rampok, 7 Box Uang Miliaran Pindah Tangan
Penggeledahan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejari Banyuasin dengan mencari dan mengumpulkan dokumen-dokumen terkait.
Ruangan yang dilakukan penggeledahan pada kantor DLH Banyuasin itu adalah ruangan kepala dinas, ruangan sekretaris dinas, ruangan kepala bidang, ruangan kasubag keuangan, ruangan bendahara dan pada Kantor UPTD Laboratorium DLH Kabupaten Banyuasin yaitu ruangan kepala UPTD, ruangan kabag TU, ruangan bendahara serta ruangan staf UPTD Laboratorium.
"Mencari dokumen terkait dugaan yang disebutkan tadi," singkatnya.