Ini Ketentuannya, Kemendikbudristek Ingatkan Pemda Angkat Guru PPPK Menjadi Kepsek

Rabu 28 Aug 2024 - 16:25 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

8. Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.

9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

11. Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah. 

Kategori :