KemenPAN-RB Terbitkan Surat Tentang SK Penetapan Formasi PPPK 2024

Kamis 29 Aug 2024 - 15:57 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Menjelang pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, KemenPAN-RB menerbitkan surat bernomor B/3915/S.SM.01.00/2024 ditujukan terhadap seluruh Kepala Biro Bidang Kepegawaian/SDM instansi pusat, maupun Kepala BKD/BKPSDM/BKPP instansi daerah. 

Surat yang ditandatangani Sekretaris KemenPAN-RB Rini Widyantini itu merupakan tindak lanjut kegiatan sosialisasi kebijakan pengadaan PPPK 2024 yang sudah dilaksanakan tanggal 23 Agustus 2024. Surat itu memberitahukan penyerahan SK penetapan formasi PPPK 2024 dilakukan pada 30 Agustus.

"Tindaklanjutnya adalah penyerahan Surat Keputusan MenPAN-RB tentang Penetapan Kebutuhan PPPK TA 2024 yang akan dilaksanakan pada 30 Agustus 2024," itulah petikan surat ditandatangani 24 Agustus 2024 tersebut. 

Terkait jadwal pendaftaran PPPK 2024, kabar terbaru disampaikan Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KementerianPAN-RB Aba Subagja saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan Jakarta, Rabu 28 Agustus 2024. Aba Subagja mengungkapkan, tahapan pengadaan PPPK 2024 dimulai September.

BACA JUGA:Diantar Ribuan Pendukung, Rohidin-Meriani Daftar ke KPU Provinsi Bengkulu

"Jadi, untuk pengadaan PPPK September Oktober," kata Aba Subagja dalam rapat kerja yang dihadiri MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas serta Plt. Kepala BKN, Haryono Dwi Putranto.

Pada kesempatan ini, MenPAN-RB Azwar Anas mengungkapkan, pemerintah sudah mengupayakan penyelesaian Non-ASN atau honorer melalui 3 peraturan. Tiga regulasi yang dimaksud yaitu KepmenPAN-RB Nomor 347 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK TA 2024, KepmenPAN-RB Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan, dan KepmenPAN-RB Nomor 348 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.

MenPAN-RB Azwar Anas juga menyampaikan permohonan maaf lantaran PP Manajemen ASN belum bisa diterbitkan. Dia membeberkan sejumlah hal yang menyebabkan pembahasan RPP Manajemen ASN molor dari target yang ditentukan UU Nomor 20 Tahun 2023, yang semestinya sudah terbit April 2024. Antara lain lantaran banyak substansi yang diatur dalam Rancangan PP Manajemen ASN.

MenPAN-RB Azwar Anas juga mengungkapkan bahwa substansi masalah yang diatur pada RPP Manajemen ASN cukup kompleks. Namun, dikatakan bahwa penyelesaian honorer tidak harus menunggu terbit PP Manajemen PPPK. Pengadaan PPPK 2024 bisa dilakukan dengan berpedoman pada tiga KepmenPAN-RB yang sudah diterbitkan. 

BACA JUGA:Bahaya Makan Terong Berlebihan, Bisa Sebabkan Batu Ginjal

"Penyelesaian Non-ASN sebenarnya tidak harus menunggu RPP selesai. Pengadaan PPPK tahun 2024, pemerintah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar tenaga Non-ASN sejumlah 1.031.554," Ssampai MenPAN-RB Azwar Anas.

MenPAN-RB Anas menyinggung terkait honorer yang akan diangkat menjadi PPPK PPPK Paruh Waktu. Bagi pelamar yang terdata sebagai tenaga non-ASN pada database BKN sebagaimana disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR RI, mereka yang mengikuti proses seleksi serta mendapatkan peringkat terbaik diangkat menjadi PPPK. 

Kategori :