Radarkoran.com - Bawaslu Kabupaten Lebong mengaku sejauh ini belum ada pelanggaran selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung. Pelanggaran yang dimaksud baik dari temuan di lapangan maupun pelanggaran yang dilaporkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lebong, Renaldo Saputro, S.Sos.
"Untuk temuan dan laporan sejauh ini belum ada yang kami terima, " sampai Renaldo Jumat 30 Agustus 2024.
Dilanjutkan Renaldo, salah satu fokus pelanggaran mereka dalam tahapan Pilkada 2024 adalah soal netralitas ASN hingga jajaran perangkat desa. Terkait hal ini pihaknya sudah melakukan tindakan pencegahan dengan menyurati Pemkab Lebong hingga jajaran pemerintah desa untuk tetap tidak terlibat politik prakstis khususnya pada pelaksanaan Pilkada 2024.
BACA JUGA:Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada Lebong, Bawaslu Ingatkan ASN
"Kami sudah menyampaikan imbauan kepada Pemkab Lebong, termasuk kawan-kawan pengawas di tingkat desa/kelurahan juga terus mengingatkan agar Kades dan perangkatnya tetap menjunjung sikap netralitas, " tambah Renaldo.
Renaldo memastikan setiap pelanggaran akan mereka tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. Pelanggaran yang dimaksud bukan hanya pelanggaran yang dilaporkan, melainkan termasuk pelanggaran hasil temuan jajarannya di lapangan.
"Tidak mesti ada laporan, ketika ada temuan, syarat formil dan materilnya ada akan langsung kami tindaklanjuti, " tambahnya.
BACA JUGA:Kunjungi Sejumlah Lembaga, KPU Lebong Cek Keabsahan Dokumen Pencalonan
Disisi lain dirinya juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Lebong untuk bersama-sama menyukseskan Pilkada Kabupaten Lebong tahun 2024. Yaitu dengan menjadi pengawas partisipatif untuk ikut mengawasi setiap tahapan Pilkada.
"Kami mengajak seluruh masyarakat Lebong untuk bersama-sama ikut mengawasi tahapan Pilkada 2024. Ketika ada dugaan pelanggaran silahkan melaporkannya dilengkapi dengan bukti-bukti terkait, " demikian Renaldo. (skp)