5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Tidak semua jenis operasi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. --RIAN/RK

Radarkoran.com - Tidak semua layanan operasi dapat ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Diketahui, ada sejumlah tindakan operasi yang tidak akan tercover oleh BPJS Kesehatan.

Berdasarkan laman resmi BPJS Kesehatan, ada 5 jenis oprasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, lantaran ke 5 jenis oprasi ini 3 di antaranya akibat dari kelalaian pengguna BPJS Kesehatan seperti kecelakaan. 

Sedangkan untuk 2 jenis oprasi lagi, tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan karena pasien tidak mengikuti proses dan aturan yang ditentukan oleh lembaga milik negara tersebut.

BACA JUGA:BKD Kepahiang Pastikan Hibah untuk KPU Sudah Terpenuhi 100 Persen

Selain itu, peserta BPJS Kesehatan juga perlu mengingat untuk memperoleh tanggungan BPJS ketika ingin tindakan operasi, yakni pasien harus berobat di Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat pertama, seperti Puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.

Jika diperlukan tindakan operasi, pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit dan memperoleh jadwal operasi dari dokter yang bersangkutan di rumah sakit.

 Lantas jenis operasi apa yang tidak ditanggung oleh BPJS kesehatan? Berikut 5 jenis operasi tersebut: 

1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan.

2. Operasi Kosmetika atau Estetika (Operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan).

3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (Operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka).

4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (Operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)

.BACA JUGA:Pria Diduga Ingin Maling Motor di Kepahiang Bawa Sajam, Begini Kondisinya Sekarang

5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (Operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan