Datangi KPU Provinsi, Tim Hukum Romer Ajukan Surat Kontra Pendapat

Tim hukum paslon Rohidin Mersyah-Meriani saat mengunjungi KPU Provinsi Bengkulu pada Selasa, 3 September 2024--GATOT/RK

Adapun beberapa poin dalam surat kontra pendapat yang diajukan tim kuasa hukum pasangan Romer diantaranya :

BACA JUGA:Porang Hidup

1. Bahwa setiap gerakan-gerakan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu termasuk tim Hukum Helmi-Mian yang berdampak merugikan pasangan Rohidin-Meriani (Romer) merupakan narasi narasi politik memanfaatkan isu hukum pencalonan yang ditujukan untuk mempengaruhi konsentrasi pemilih.

 

2. Kami sangat memahami dengan sangat baik situasi pihak KPU dan pihak Bawaslu akibat pemanfaatan isu hukum ini, dan kami yakin sepenuhnya pihak KPU dan bawaslu bekerja profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku

 

3. Pencalonan Rohidin-Meriani sah secara hukum karena sudah sesuai dengan PKPU No 8 tahun 2024 sebagaimana diubah menjadi PKPU 10 tahun 2024 sebagai peraturan teknis yang dipedomani oleh pihak-pihak penyelenggara pilkada, yang dipertegas dengan SE bawaslu RI Nomor 96 tahun 2024, tanggal 28 Agustus 2024.

 

4. Adanya narasi politik yang mengatakan bahwa PKPU No 8 Tahun 2024 sebagaimana diubah menjadi PKPU 10 tahun 2024 bertentangan dengan putusan MK, hal itu adalah narasi yang keliru, justru PKPU tersebut telah sejalan dengan putusan MK. 

BACA JUGA:Beasiswa Mahasiswa Berprestasi Masuk Verifikasi Berkas

5. Tim Hukum Rohidin-Meriani akan mengambil langkah-langkah untuk menyikapi narasi-narasi politik pihak-pihak tertentu termasuk Tim Hukum Helmi-Mian dengan menyampaikan kontra pendapat langsung secara tertulis ke KPU dan Bawaslu pada hari ini.

 

6. Kami tegaskan pasangan Rohidin-Meriani tidak bermasalah secara hukum dan menghimbau kepada seluruh Tim Pemenangan, Relawan, Simpatisan, dan pendukung untuk fokus memenangkan Rohidin-Meriani pada Pilkada 2024.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan