Hanya DIY Tidak Pilkada, Cek Rincian Daerah Ikut Pilkada Serentak 2024

PILKADA : Pilkada serentak 2024 diikuti oleh puluhan provinsi.--FOTO/DOK

Radarkoran.com - Ternyata hanya daerah ini yang tidak mengikuti Pilkada serentak tahun 2024. Pesta demokrasi atau Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak dan hampir diikuti oleh seluruh Provinsi di Indonesia. 

Dari total 38 Provinsi atau daerah di Indonesia, hanya satu daerah saja yang tidak menyelenggarakan Pilkada serentak. Secara total, dari 38 daerah atau provinsi di Indonesia sebanyak 37 daerah atau provinsi ikut melaksanakan pesta demokrasi atau Pilkada serentak 2024. 

Rinciannya, 415 kabupaten dan 93 kota serta 37 provinsi yang melakukan pemilihan gubernur. Artinya memang hanya satu provinsi saja yang tidak melaksanakan Pilkada 2024, daerah atau provinsi mana yang dimaksud? Daerah yang tidak menyelenggarakan Pilkada 2024 adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Mengapa tidak melaksanakan Pilkada 2024? Pemerintah telah menetapkan Yogyakarta menjadi Daerah Istimewa melalui UU Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta. 

BACA JUGA:Wajib Dicoba, Buah Ampuh Meningkatkan Mood Seharian

Terakhir, pemerintah mengeluarkan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai payung hukum. Salah satu bentuk keistimewaan DIY berupa, tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak seperti provinsi lain dengan melaksanakan Pilkada serentak. 

Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY diusulkan oleh Kasultanan dan Kadipaten. Kasultanan mengajukan Sultan Hamengku Buwono yang bertahta sebagai calon Gubernur dan Kabupaten mengajukan Adipati Paku Alam yang bertahta sebagai calon Wakil Gubernur kepada DPRD DIY.

Dengan itupula sehinga, DIY tidak melaksanakan Pilkada serentak tahun 2024. 

BACA JUGA:Game Playstation 2 Terbaik Sepanjang Masa

Selanjutnya, 37 daerah atau provinsi di Indonesia melaksanakan Pilkada serentak 2024. Sekarang ini tahapan Pilkada 2024 juga sudah berjalan, bahkan berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. KPU membuka pendaftaran calon gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati dan wali kota wakil walokota. Proses penghitungan dan pemungutan suara di Pilkada 2024 akan dilaksanakan, Rabu 27 November 2024 mendatang. 

Berikut Rincian Daerah Ikut Pilkada Serentak 2024: 

1. Pemilihan Umum Gubernur Aceh 

2. Pemilihan Umum Gubernur Bengkulu 

3. Pemilihan Umum Gubernur Jambi 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan