Pengakuan Tersangka Maling Motor Ditangkap Polsek Ujan Mas

DITANGKAP : AA warga Kesambe Lama Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. --FOTO/DOK

Radarkoran.com - Jajaran Polsek Ujan Mas, Polres Kepahiang Polda Bengkulu menetapkan AA (38) warga Kesambe Lama Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, sebagai tersangka Sabtu 7 September 2024.

Pria yang sebelumnya diamankan lantaran diduga maling motor milik Dendri Kurniawan (27) warg Pungguk Meranti Kecamatan Ujan Mas, akan mulai mengikuti proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Ujan Mas, tersangka AA mengaku bahwa dirinya memang maling sepeda motor milik korban Dendri Kurniawan. Menurutnya, dia nekat mencuri motor korban lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kapolsek Ujan Mas, Iptu. Dodi Hariyala, SH menerangkan, sebelum diamankan tersangka AA berniat ingin menjual sepada motor hasil curian tersebut lewat jual beli online.

BACA JUGA:Tuntutan Pelayanan Maksimal, Perangkat Desa Kota Agung Gelar Pelatihan Komputer

"Memang motor itu ingin dijual, sudah diunggahnya melalui media sosial untuk dipasarkan. Namun beruntung sebelum barang itu laku dibeli, tersangka sudah lebih dulu berhasil kami amankan," ujar Kapolsek, Sabtu 7 September 2024.

Bahkan menurut Kapolsek, aksi pencurian ini memang terungkap setelah tersangka menjual kendaraan tersebut melalui platform jual beli online, di media sosial. Penyidik yang melihat kendaraan dengan ciri-ciri sama persis dengan kendaraan milik Dendri Kurniawan warga Pungguk Meranti, langsung mengambil tindakan tegas dan terukur.

"Tersangka AA berniat menjual sepada motor hasil curian tersebut untuk kebutuhan ekonomi. Sekarang tersangka maupun kendaraan hasil curian sudah berhasil kita amankan," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan