Jadwal Pendaftaran PPPK 2024, Honorer jangan Sampai Lupa
Ada empat alternatif jadwal pendaftaran dan pelaksanaan seleksi PPPK 2024, tetapi yang disepakati pemerintah dan Komisi II DPR RI adalah alternatif satu.--FOTO/DOK
Selain itu, Raker Komisi II DPR RI bersama KemenPAN-RB dan BKN tersebut menyepakati beberapa hal, yakni:
1. Komisi II DPR RI dan pemerintah yaitu Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, Arsip Nasional Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya berkomitmen menyelesaikan penataan tenaga non-ASN selambat-lambatnya Desember 2024 sebagaimana amanat Pasal 66 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebesar 99.99 persen sesuai hasil verifikasi dan validasi data tenaga non-ASN yang dilakukan oleh BPKP berdasarkan kriteria I (Sumber pembayaran tenaga non-ASN).
BACA JUGA:Prediksi BMKG Musim Hujan September 2024, Berikut Penjelasannya
2. Penyelesaian penataan tenaga non-ASN tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Komisi II DPR RI dan pemerintah sepakat agar tenaga non-ASN yang terdaftar, namun tidak terdapat dalam usulan formasi pada seleksi PPPK 2024 diangkat menjadi PPPK paruh waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jadwal pendaftaran dan tahapan pelaksanaan seleksi PPPK 2024 dimulai sejak tanggal 26 September 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.